Kemenperin Dorong Industri Dalam Negeri Ciptakan Produk Halal
Merdeka.com - Kementerian Perindustrian telah menyusun rencana pengembangan industri halal dengan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk pihak swasta. Mengingat, mulai Oktober 2019 produk yang beredar di Indonesia diwajibkan memiliki sertifikat halal.
"Kemenperin menyusun industri halal, kita sama-sama. Jadi per Oktober 2019 produk halal sudah harus diterapkan peraturannya," ujar Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kemenperin Gati Wibawaningsih di Galeri Indonesia Kaya, Jakarta, Jumat (14/12).
Gati menjelaskan, saat ini sejumlah pengembangan sudah mulai membangun kawasan industri halal. Nantinya, produk-produk yang dihasilkan di dalam kawasan tersebut langsung mendapatkan sertifikat dan terjamin kehalalannya.
"Oleh sebab itu, kawasan industrinya kita sudah siapkan. (Kawasan industri) Batamindo ada, dia sudah menampung. Di (Kawasan industri) Cikande mereka investasi lahan 100 ha khusus untuk kawasan industri halal,"
Menurut Gati, sebenarnya industri sendiri telah siap untuk memproduksi barang-barang dengan standar yang halal. Namun untuk tahap awal, industri yang akan didorong untuk menghasilkan produk halal yaitu industri makanan dan minuman.
"Industri siap. Tapi lembaga yang mengeluarkan sertifikatnya ini yang harus dipersiapkan. (Produknya?) Fokus ke makanan dan barang yang dipakai," tandas dia.
Reporter: Septian Deny
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya