Kemenkeu janji konsisten jalankan roadmap cukai rokok
Merdeka.com - Kementerian Keuangan menegaskan akan konsisten menjalankan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2017 Tentang Tarif Cukai Tembakau hingga 2021 mendatang.
Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Cukai Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Nasruddin Djoko mengatakan, jika tidak konsisten maka nanti pola kebijakan akan berubah-ubah.
"Kami berharap begitu. Kalau sekali tidak konsisten, maka polanya akan bisa berubah-ubah," kata Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Cukai Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Nasruddin Djoko di Jakarta, Senin (15/5).
Nasruddin mengatakan, pemangkasan layer tarif cukai rokok yang dibuat dalam bentuk roadmap ini sebenarnya merupakan terobosan dan juga nantinya akan mendorong penerimaan negara.
"Kami akan tetap jalan dengan PMK, karena PMK itu bukan dibikin dengan tanpa alasan, ada survei dan penelitian lain dan banyak hal. Semua aturan dibikin dengan kajian, jadi harus jalan," tambah Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Sunaryo.
Sunaryo melanjutkan, penyederhanaan tarif cukai juga memberikan kepastian usaha kepada para pelaku industri. "Kami melihat bahwa dengan penyederhanaan itu, yang mana di level II memang di situ bermainnya. Persaingan di situ, ya, harus dia saja. Pabrik yang memang bersaing di atas, ya, di atas jangan di bawah seperti itu," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, berharap pemerintah, terutama Kementerian Keuangan tidak berubah sikap. Menurut dia, PMK 146/2017 sudah sangat baik untuk mengatur layer tarif cukai rokok.
"Kalau kebijakan fiskal ini tidak ada masalah, hal yang baik harus diteruskan. Kebijakan ini benar-benar mengatur supaya ada kepastian negara bisa mendapat uang dan dapat dihitung pelaku bisnis juga, sudah pasti mereka akan mengeluarkan berapa," tutur Yustinus.
Dengan ada PMK 146/2017, menurut Yustinus akan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha. "Sekarang kan dengan adanya roadmap ini sebenarnya 4-5 tahun ke depan ada kepastian," ucapnya.
Untuk tahun ini, layer tarif cukai rokok berjumlah 10. Dari 2019 sampai 2021 mendatang, tarif cukai rokok disederhanakan setiap tahunnya menjadi, 8, 6, dan 5 layer. Adapun pada 2017 lalu, tarif cukai rokok mencapai 12 layer.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca SelengkapnyaPelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca SelengkapnyaMelalui rencana aksi reformasi birokrasi di sektor ini, pemerintah mengklaim berhasil menekan angka inflasi sebesar 2,61 persen di 2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pihaknya sudah meluncurkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaDengan perputaran yang cukup besar tersebut, dipastikan ekonomi daerah akan produktif mendorong meningkatnya konsumsi rumah tangga.
Baca SelengkapnyaRencana menaikkan pajak sepeda motor jadi salah satu strategi untuk menekan angka polusi di kota-kota besar seperti Jakarta.
Baca SelengkapnyaMayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.
Baca SelengkapnyaJokowi juga mengapresiasi pencapaian PNM yang mencapai telah mencapai target pada 2023 lalu.
Baca SelengkapnyaDampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.
Baca Selengkapnya