Kasus Jiwasraya Jadi Alasan DPR Kembalikan Pengawasan Perbankan ke Bank Indonesia
Merdeka.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah membahas penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI). Salah satu yang direncanakan dalam RUU ini yaitu mengembalikan pengawasan perbankan kepada Bank Indonesia dari sebelumnya di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Baidhowi menjelaskan, alasan Baleg mengembalikan fungsi pengawasan perbankan ke BI, agar OJK fokus terhadap pengawasan di luar perbankan. Hal ini juga berkaca pada kasus dugaan korupsi di beberapa perusahaan asuransi di Tanah Air.
"Semangatnya agar OJK tetap kuat fungsi pengawasan di luar perbankan. Apalagi dengan kasus Jiwasraya, maka OJK agar difokuskan pengawasan sektor keuangan di luar perbankan," kata dia saat dihubungi merdeka.com, Selasa (1/9).
Dia mencontohkan, di negara maju seperti Inggris bahkan dulu juga pernah memisahkan fungsi pengawasan perbankan. Kemudian beberapa tahun berjalan, pengawasannya dikembalikan kepada bank sentralnya.
Kendati demikian, usulan tersebut merupakan persentasi awal dari para tim ahli DPR. Untuk memulai pembahasan mengenai lebih lanjut memerlukan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disusun oleh pemerintah.
"Itu baru presentasi dari tim ahli DPR. baru draft awal," kata dia
Pengawasan Perbankan Saat Ini
Padahal saat ini pengawasan perbankan menjadi tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan. Dalam usulan Baleg mengatakan rencana pengembalian kewenangan pengawasan tersebut tertuang dalam pasal 34 ayat (1) dengan bunyi tugas mengawasi bank yang selama ini dilaksanakan OJK dialihkan kepada BI.
"Pengalihan tugas mengawasi bank sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan selambat-lambatnya pada tanggal 31 desember 2023," kata Tim Ahli dalam keterangannya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi 'Rahasiakan' Sosok Saksi Baru di Kasus Pemerasan Seret Firli Bahuri
Berkas perkara kasus pemerasan Fir,i Bahuri kini masih proses perbaikan setelah dikembalikan jaksa
Baca SelengkapnyaSanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan
Akulaku diminta meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha BNPL.
Baca SelengkapnyaBank BPD Bali Ungkap Kesiapan Penyelenggaraan Pungutan Wisatawan Asing
BPD Bali memiliki peran strategis karena ditunjuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali sebagai bank persepsi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Airlangga Pastikan Partai Koalisi Prabowo-Gibran Tolak Hak Angket Pemilu
Ganjar menyadari paslon 3 tidak bisa sendirian mengajukan hak angket di DPR.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik
2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaSosok Lukman Hakim, Teman Dekat Bung Karno yang Pernah Jadi Direktur Bank Dunia
Pria kelahiran Tuban ini tercatat pernah menduduki banyak jabatan strategis.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang
Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca SelengkapnyaTernyata, Ini Alasan OJK Cabut Izin BPR Bank Purworejo
OJK telah menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS).
Baca SelengkapnyaWaspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang
Saat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.
Baca Selengkapnya