Indonesia dan Turki telah mencapai kesepakatan penting untuk memperluas kerja sama penerbangan sipil, yang bertujuan meningkatkan konektivitas, pariwisata, perdagangan, serta peluang ekonomi bagi kedua negara. Kesepakatan ini dicapai dalam konsultasi hubungan udara bilateral yang berlangsung di Istanbul, Turki, pada 22 hingga 23 Oktober 2025. Delegasi Indonesia dipimpin oleh Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Agustinus Budi Hartono.
Pertemuan bilateral ini menindaklanjuti kesepakatan antara Presiden RI dan Presiden Turki pada Pertemuan Pertama High-Level Strategic Cooperation Council (HLSC) pada 12 Februari 2025 di Bogor. Fokus utama dari tindak lanjut tersebut adalah permintaan penambahan frekuensi penerbangan langsung antara Turki dan Indonesia. Hasil dari konsultasi ini adalah penandatanganan dua dokumen krusial: record of discussion dan implementing arrangement, yang menjadi landasan penguatan hubungan udara.
Melalui kesepakatan ini, kedua negara menyetujui perluasan jaringan penerbangan secara signifikan, baik dari sisi rute maupun kapasitas. Peningkatan ini diharapkan dapat membuka akses pasar penerbangan yang lebih luas dan memberikan dampak positif bagi industri penerbangan nasional Indonesia serta mempererat hubungan bilateral kedua negara di berbagai sektor.
Advertisement
Advertisement
Perluasan Rute dan Peningkatan Kapasitas Penerbangan
Kesepakatan bilateral antara Indonesia dan Turki berhasil memperluas jaringan penerbangan dengan penambahan destinasi baru yang substansial. Delapan destinasi baru di Indonesia, meliputi Yogyakarta, Majalengka, Manado, Medan, Balikpapan, Sorong, Kediri, dan Lombok, kini masuk dalam perjanjian. Destinasi ini melengkapi dua destinasi sebelumnya, yaitu Jakarta dan Denpasar, sehingga total menjadi sepuluh kota di Indonesia.
Dari pihak Turki, dua kota baru, Izmir dan Bodrum, juga ditambahkan ke dalam daftar titik layanan, melengkapi Istanbul, Ankara, dan Antalya. Selain perluasan rute, kapasitas hak angkut penumpang (third and fourth freedom traffic rights) mengalami peningkatan signifikan. Kapasitas penerbangan per minggu naik dari 14 menjadi 32 kali, sebuah peningkatan sebesar 128,57%.
Agustinus Budi Hartono menyatakan, “Peningkatan kapasitas ini menjadi langkah strategis untuk membuka konektivitas yang lebih luas antara Indonesia dan Turki. Kesepakatan ini juga membuka peluang bagi maskapai untuk menjajaki rute-rute baru di luar Jakarta dan Denpasar.” Kesepakatan ini merupakan hasil dialog konstruktif yang menunjukkan komitmen tinggi kedua negara untuk memperkuat konektivitas udara dan memperluas akses pasar penerbangan.
Advertisement
Advertisement
Fleksibilitas Operasional dan Peluang Ekonomi
Selain penambahan rute dan kapasitas, kedua negara juga menyepakati pembaruan pengaturan codeshare. Pembaruan ini memungkinkan maskapai dari negara ketiga untuk bekerja sama dengan maskapai Indonesia dan Turki. Tujuannya adalah untuk melayani rute ke beyond points, sehingga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi operasi penerbangan dan memperluas jaringan konektivitas.
Pengaturan ini juga akan memberikan lebih banyak pilihan bagi penumpang yang melakukan perjalanan dari dan ke kedua negara. Disetujui pula ketentuan mengenai pemanfaatan kapasitas yang belum digunakan (unutilized entitlement). “Pengaturan ini memberikan fleksibilitas lebih besar bagi maskapai untuk mengoptimalkan potensi pasar tanpa harus menunggu penyesuaian baru pada perjanjian udara yang sudah ada,” jelas Agustinus.
Dari sisi ekonomi, maskapai Turki yang telah ditunjuk menyampaikan komitmen kuat untuk memperluas kerja sama dengan Indonesia. Komitmen tersebut mencakup penjajakan peningkatan jumlah pilot dan awak kabin asal Indonesia yang dipekerjakan. Selain itu, mereka akan memperkuat kemitraan di bidang Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO) serta mendukung promosi destinasi pariwisata Indonesia melalui jaringan Turkish Airlines.
Advertisement
Advertisement
Dampak Strategis bagi Industri Penerbangan Nasional
Komitmen dari maskapai Turki ini diharapkan dapat memberikan nilai tambah yang signifikan bagi industri penerbangan nasional Indonesia. Ini juga akan memperluas peluang kerja bagi tenaga profesional penerbangan Indonesia di pasar internasional. Agustinus menambahkan bahwa kesepakatan ini memiliki nilai strategis yang multidimensional.
Nilai strategis ini tidak hanya dari sisi konektivitas, tetapi juga dari sisi penguatan posisi Indonesia dalam hubungan udara internasional. “Kesepakatan ini menjadi momentum penting dalam memperluas kerja sama penerbangan sekaligus membuka peluang ekonomi yang lebih besar bagi industri penerbangan nasional,” kata Agustinus. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia semakin aktif dalam diplomasi penerbangan global.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan industri pariwisata dan perdagangan kedua negara akan semakin berkembang. Peningkatan frekuensi dan rute penerbangan akan mempermudah mobilitas masyarakat dan barang. Ini pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor-sektor terkait, menciptakan sinergi yang menguntungkan bagi Indonesia dan Turki.
Advertisement
Sumber: AntaraNews