Kantongi Izin OJK, Fintech 360Kredi Janji Dorong Inklusi Keuangan di Tanah Air
Merdeka.com - Perusahaan fintech lending, 360Kredi resmi mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk terus mengembangkan bisnis dan meningkatkan inklusi keuangan. Hal ini sesuai dentan Surat Keputusan OJK pada tanggal 14 April 2021 melalui Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-22/D.05/2021
CEO 360 Kredi, Edwin Kusuma mengatakan, pemberian izin dari OJK ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk terus mengembangkan dan mendorong inklusi keuangan di Indonesia. Ke depan perusahaan akan terus mengembangkan sistem dan SDM untuk menyokong visi dan misi.
"Kami juga mengucapkan selamat kepada platform lain yang telah mendapatkan izin usaha berbarengan dengan 360Kredi, ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) yang terus mendukung dan membantu para anggotanya," kata Edwin di Jakarta, Senin (10/5).
Direktur Funding & Partnership 360Kredi, Purnama Sutedi menambahkan, bahwa izin OJK ini juga sebagai bentuk konsisten perusahaan dalam memberikan pinjaman yang aman dan nyaman kepada masyarakat.
Dia pun berharap dengan izin usaha yang diperoleh 360Kredi dari OJK ini dapat memberikan dampak yang positif bagi para stakeholder, khususnya potensial partner institusional lender dari industri keuangan dan juga sebagai bukti konsisten kami berperan aktif dalam penyaluran pinjaman ke masyarakat secara aman dan nyaman.
Direktur Operasional 360Kredi, Suhartono juga mengucapkan terima kasih kepada OJK dan AFPI yang secara aktif membantu dan memberi arahan para anggotanya.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah memberikan Izin usaha kepada 360Kredi sebagai penyelenggara Layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi di Indonesia setelah memenuhi semua persyaratan dan melewati proses yang panjang. Peran serta AFPI yang secara aktif memberikan arahan dan bantuan kepada 360Kredi juga menjadi salah satu faktor penentu dalam mendapatkan izin dari OJK," paparnya Suhartono.
Sebagai informasi, 360Kredi adalah produk aplikasi pinjam-meminjam uang berbasis teknologi dari PT Inovasi Terdepan Nusantara yang telah berdiri sejak tahun 2019 dan telah membantu lebih dari 200.000 penggunanya.
Syarat Dapat Izin Dari OJK
Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology Otoritas Jasa keuangan (OJK), Hendrikus Passagi membeberkan lima hal penting yang menjadi acuan OJK dalam melihat keseriusan dan memberi izin perusahaan Financial Technology Peer to Peer (P2P) Lending. Salah satunya yaitu terkait kelembagaan.
"Kelembagaan dibagi menjadi dua, perangkat keras yang dapat terlihat dan perangkat lunak yang tidak dapat terlihat. Pada perangkat lunak, kami akan melihat berapa modal setoran Anda, Sumber Daya Manusia (SDM) nya, karena ini merupakan transaksinya virtual, di mana kita tidak melakukan transaksi secara face to face," jelas Hendri, dalam acara peresmian gedung baru DanaRupiah, di Jakarta, Rabu (22/1).
Menurut Hendri, perkantoran sangat penting karena menunjukkan keseriusan perusahaan jasa keuangan (dalam hal ini DanaRupiah) dalam mengelola bisnis, dalam jangka pendek, menengah, maupun panjang.
Selanjutnya, pada empat area yang menjadi pertimbangan OJK adalah model bisnis, pengelolaan risiko, cara perusahaan menangani keluhan konsumen (perlindungan konsumen), cara perusahaan meyakinkan OJK.
Paling penting dilihat OJK yaitu cara perusahaan meyakinkan OJK bahwa platform pada keuangan tidak digunakan untuk pencucian uang atau pendanaan aksi terorisme.
"Jadi kalau Anda ingin melakukan perizinan (ke OJK), penuhi lima area tersebut. Jangan pernah bermimpi (untuk disahkan) kalau Anda mengabaikan 5 kriteria tersebut (yang sudah dipaparkan). Kantornya tidak harus 100 lantai, ukuran kami adalah kelayakan untuk memenuhi lima aspek yang telah disebutkan," papar Hendri.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaDengan kerja sama ini, mitra UMKM bisa memanfaatkan platform P2P lending Danai.id yang dikelola oleh PT Adiwisista Finansial Teknologi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaE-Katalog adalah sebuah platform yang dibangun untuk mempertemukan pemerintah dengan pelaku usaha lokal.
Baca SelengkapnyaPer Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca SelengkapnyaOJK masih mengawasi fintech yang belum memenuhi ketentuan.
Baca SelengkapnyaSektor fintech syariah dapat terus tumbuh dan mampu menjawab kebutuhan keuangan konsumen Muslim di Indonesia.
Baca SelengkapnyaOgi menuturkan, pengawasan khusus dilakukan dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.
Baca Selengkapnya