Kadin akui keberatan UMP 2019 naik hingga 8,03 persen
Merdeka.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI mengaku keberatan atas kenaikan Upan Minimum Provinsi (UMP) 2019 yang ditetapkan Pemerintah sebesar 8,03 persen. Menurutnya kenaikan tersebut justru akan membebankan para pelaku industri di tengah terdepresiasinya nilai tukar Rupiah.
Dia berharap, kenaikan UMP di 2019 masih di bawah 8,03 persen, karena dinilai lebih memberikan ruang gerak dan mengurangi beban pengusaha.
"Tapi melihat kondisi ekonomi dan beban yang dirasakan pengusaha akibat pelemahan nilai Rupiah kita tentu kenaikan 8,03 persen juga membebani pelaku usaha," kata Wakil Ketua Kadin DKI Sarman Simanjorang melalui keterangan resminya, Kamis (18/10).
Dia menilai, dengan kenaikan nilai tukar Rupiah otomatis berpengaruh terhadap biaya operasional pelaku industri yang masih tergantung bahan baku impor. Terlebih pemerintah juga telah menaikkan tarif PPh untuk 1.147 jenis barang impor.
"Sedangkan pengusaha saat ini pada posisi bertahan tidak menaikkan harga produknya karena masih meyakini bahwa pelemahan nilai tukar Rupiah dan kondisi ekonomi kita saat ini bersifat sementara," katanya.
Oleh karenanya, dirinya berharap pemerintah akan dapat mengambil langkah taktis dan strategis untuk memulihkan kembali tekanan ekonomi yang saat ini sedang dihadapi.
Terakhir, dirinya juga meminta kepada serikat pekerja agar tidak menuntut terlalu lebih dalam penetapan UMP 2019. Sebab, dengan tingginya UMP yang diminta oleh serikat kerja justru akan merbebani pengusaha.
"Dalam penetapan UMP 2019 kami sangat berharap kepada serikat pekerja agar jangan menuntut terlalu berlebihan diluar kemampuan dunia usaha. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 ini sebenarnya sudah sangat adil dan memberikan kepastian bagi pengusaha dan pekerja," pungkasnya.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 atau UMP 2019 sebesar 25 persen. Angka ini jauh di atas kenaikan yang telah ditetapkan sebesar 8,03 persen.
Presiden KSPI, Said Iqbal, menyatakan pihaknya menolak kenaikan upah minimum sebesar 8,03 persen sebagaimana yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan dalam surat edaran tertanggal 15 Oktober 2018.
Dia menuturkan, kenaikan upah minimum sebesar 8,03 persen akan membuat daya beli buruh jatuh. Hal ini karena kenaikan harga barang, antara lain beras, telur ayam, transportasi (BBM), listrik, hingga sewa rumah, kenaikannya lebih besar dari 8,03 persen.
Dia menegaskan, idealnya kenaikan upah minimum pada 2019 adalah sebesar 20 hingga 25 persen. Kenaikan sebesar itu didasarkan pada hasil survei pasar kebutuhan hidup laik yang dilakukan FSPMI-KSPI di beberapa daerah.
"Kenaikan upah minimum sebesar 20-25 persen kami dapat berdasarkan survei pasar di berbagai daerah seperti Jakarta, Banten, Bekasi - Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Sumatera," ujar dia di Jakarta.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya