JK: UKM harus dikenai pajak
Merdeka.com - Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai pajak yang dibebankan kepada sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) merupakan suatu keharusan. Menurut dia, hal ini sesuai dengan prinsip kesetaraan dalam kewajiban pembayaran pajak.
"Pajak kan kewajiban semua bangsa, selama memenuhi syarat pendapatannya sekian, ya harus bayar pajak, selama pajak dipergunakan untuk yang baik," ujar Kalla di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Selasa (2/7).
Kalla mengatakan, justru tidak relevan jika usaha dengan nilai omzet mencapai Rp 4,8 miliar setahun tidak dikenakan pajak. Menurut dia, usaha seperti itu seharusnya tidak dapat dimasukkan dalam golongan usaha kecil.
"Itu berarti Rp 400 juta perbulan, per harinya Rp 15 juta. Saya kira bukan usaha yang kecil itu, kalau penjualan Rp 25 juta itu masa usaha kecil? Zaman dulu sudah usaha menengah," kata Kalla.
Kalla juga tidak sepakat jika kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi alasan agar UKM tidak dikenai pajak. "UKM dengan BBM tidak banyak relevansinya, apa relevansinya? Transportasi berasa sih? Solar kan naik hanya 20 persen. Efeknya itu hanya 4 persen ke barang kira-kira hanya setengah persen, tidak banyak," pungkas dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Chatib Basri menyayangkan pandangan masyarakat yang hanya fokus pada batas atas penghasilan Rp 4,8 miliar yang kena pajak penghasilan (PPh) 1 persen dalam aturan baru soal pajak UKM.
Padahal, jika dipecah lagi, pengusaha menengah yang sudah memiliki omzet sebesar itu tidak akan terlalu terbebani. Bahkan untuk UMKM berpenghasilan lebih kecil, beban pajaknya semakin kecil. Tidak akan lebih besar dari pembayaran Pendapatan tidak kena pajak (PTKP).
"Ini kan cuma satu persen sebenarnya. Tujuannya bukan cari uang pajak, 1 persen dari Rp 4,8 miliar berapa sih, Rp 48 juta setahun. Saya mau dapat apa segitu. Itu omzet tertinggi setahun Rp 4 juta per bulan. Kalau cuma separuhnya saja Rp 2,4 miliar, berarti harus bayar 24 juta setahun. Rp 24 juta dibagi 12 sama dengan Rp 2 juta per bulan. Itu sama dengan orang bayar PTKP," ungkap Chatib di kantornya.
(mdk/bmo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menko Airlangga berjanji pemerintah tidak akan menaikkan BBM dalam waktu dekat.
Baca SelengkapnyaJokowi meny ampaikan usai menggelar rapat internal di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Baca SelengkapnyaCak Imin meluruskan janji akan menggratiskan bahan bakar minyak (BBM).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pertamina memutuskan untuk menahan harga jenis BBM non subsidi meski SPBU lain mulai mengerek harga sejak awal tahun ini.
Baca SelengkapnyaUsai Pemilu 2024, Arifin pun mempersilakan penjualan BBM non-subsidi kepada masing-masing badan usaha, mengikuti pergerakan harga minyak dunia.
Baca SelengkapnyaKejagung menghentikan penanganan kasus penggelapan uang hasil penggelapan puluhan liter BBM senilai Rp53 juta.
Baca SelengkapnyaDia mengatakan, bantuan pangan yang diberikan pemerintah ke masyarakat mampu menahan harga beras agar tidak naik.
Baca SelengkapnyaBPS mencatat harga beras saat ini menjadi yang paling mahal sejak tahun 2021.
Baca SelengkapnyaOJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca Selengkapnya