Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Izin pertambangan dibatalkan, PT Semen Indonesia tetap berproduksi

Izin pertambangan dibatalkan, PT Semen Indonesia tetap berproduksi Semen. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Direktur Utama PT Semen Indonesia, Rizkan Chandra memastikan pabrik semen di Rembang akan tetap berproduksi meski izin lingkungan kegiatan pertambangannya dibatalkan Mahkamah Agung (MA). Chandra menegaskan, putusan MA adalah mencabut izin lingkungan untuk pertambangan, bukan untuk operasi pabrik semen.

"Kita ikuti putusan MA. Keputusannya MA apa? Pencabutan izin lingkungan untuk pertambangan. Jadi pabriknya tidak ada pencabutan. Sekarang pun boleh jalan, tidak ada yang larang. Fire on sudah dimulai dari November akhir, sekarang lagi percobaan produksi. Tetapi bukan menambang, karena izinnya dicabut," kata Rizkan di Jakarta, Kamis (29/12).

Dia menjelaskan, produksi yang dilakukan yakni dengan menyerap produksi pertambangan lain milik rakyat yang berlokasi di sekitar pabrik. Sehingga perusahaan pelat merah tersebut akan tetap mendapatkan bahan baku.

Menurutnya, saat ini di pabrik tersebut tengah berlangsung uji coba produksi semen. "Tunggu izin baru, atau menambangnya bisa beli dari sebelah. Kan yang di sebelah enggak dilarang. Kan banyak dari rakyat," imbuhnya.

Dia meyakini bahwa penyerapan bahan baku dari pertambangan rakyat tidak terlalu merugikan, sebab model perdagangan tersebut hanya bersifat sementara. Saat ini perusahaannya masih berupaya mendapat lagi izin lingkungan untuk pertambangan dari pemerintah.

Rizkan mencatat, kebutuhan produksi pabriknya sebetulnya dapat terpenuhi dari tambang-tambang kecil milik rakyat. Dia memperkirakan, saat ini ada sekitar 1.000 hektare tambang milik rakyat.

"Rugi? Tidak. Perdagangan ini kan hanya sementara. Sampai izin keluar lagi," jelasnya.

Sebelumnya, dalam amar putusan PK MA terkait sengketa PT Semen Indonesia ini terdapat tiga putusan yang disampaikan yaitu, putusan pertama mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya. Kemudian putusan kedua, menyatakan batal Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1 tahun 17 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan oleh PT Semen Gresik (Persero) Tbk di Kabupaten Rembang.

Lalu yang ketiga adalah mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17 Tahun 2012.

Majelis Hakim berpendapat, kegiatan penambangan dan pengeboran di atas cekungan air tanah (CAT) pada prinsipnya tidak dibenarkan. Namun, untuk kepentingan bangsa dan negara yang sangat strategis dapat dikecualikan dengan pembatasan yang sangat ketat dan cara-cara tertentu serta terukur agar tidak mengganggu sistem akuifer.

Hakim dalam pertimbangannya juga menyebut penentuan izin lingkungan agar dilengkapi dengan persetujuan pejabat yang menetapkan status kawasan. Persetujuan berfungsi sebagai kebijakan dan politik lingkungan dan pembangunan, serta urgensi kepentingan bangsa dan negara.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP