Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Isu Pelemahan KPK Ganggu Perekonomian Nasional

Isu Pelemahan KPK Ganggu Perekonomian Nasional Ekonom CORE Piter Abdullah. ©2019 Liputan6.com

Merdeka.com - Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang baru resmi berlaku hari ini. Sesuai dengan legislasi yang ada, UU akan berlaku sebulan setelah naskah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Meskipun belum ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Selama sebulan terakhir, sejumlah pihak yang kontra terhadap revisi UU KPK ini terus mendesak agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu. Namun, hingga revisi UU KPK berlaku, Presiden tak mengeluarkan Perppu.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Piter Abdullah berharap langkah terbaik kepala negara untuk mengurangi kegaduhan di publik. Dia khawatir segala kegaduhan politik berimbas pada kondisi ekonomi nasional.

"Ke depan itu kita memerlukan kondisi yang kondusif. Kita bisa lihat sendiri beberapa bulan terakhir ini isu mengenai pelemahan KPK itu sangat mengganggu. Bahkan kita sudah sangat kehilangan putra putra terbaik kita dan ada korban nyawa dan itu sangat mengganggu. Ekonomi itu tidak bisa diganggu seperti itu," jelas dia saat ditemui di Jakarta, Kamis (17/10).

Dia meyakini Perppu sebagai jalan keluar untuk menenangkan masyarakat dan meminimalisir kegaduhan. Namun, waktu sudah tidak memungkinkan. Dia khawatir dengan UU baru yang disebut-sebut bakal melemahkan kinerja pemberantasan korupsi. Kekhawatirannya bukan tanpa alasan. Perilaku korupsi menjadi momok yang bisa menurunkan daya saing negara.

"Tidak ada satu negara manapun yang korupsi itu berdampak positif terhadap perekonomian. Itu tidak ada. Itu simple cara berpikirnya. Karena korupsi benar-benar menghambat, menyebabkan semua jadi tidak pasti," ucapnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP