Insentif Pajak 2019 Sebesar Rp 600 T Dinilai Tak Berdampak Besar
Merdeka.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rofik Hananto, mengkritik belanja perpajakan pemerintah di 2019 yang mencapai Rp600 triliun. Menurutnya, besarnya insentif perpajakan tersebut belum memberi dampak maksimal bagi penerimaan negara.
"Fraksi PKS menilai kebijakan insentif perpajakan yang telah menelan biaya lebih dari Rp600 triliun belum memberi hasil maksimal. Belanja perpajakan Indonesia terus meningkat tetapi investasi untuk sektor industri prioritas masih jalan ditempat," ujarnya di Jakarta, Selasa (18/8).
Pada 2019, realisasi investasi pada beberapa sektor seperti logam dasar dan pertambangan hanya mencapai 15 persen dari total investasi. Kalah jauh dari sektor jasa yang mencapai 57,5 persen. Sektor tersebut justru minim mendapat fasilitas perpajakan.
"Tanpa ada reformasi perpajakan maka sejumlah insentif perpajakan yang diberikan pemerintah tidak akan menghasilkan sesuatu yang diinginkan," kata Rofik.
Tak Berhasil Tingkatkan Tax Ratio
Rofik juga menilai, pemerintah tidak berhasil mendorong peningkatan tax ratio yang selama 5 tahun ini mengalami penurunan dari 10,85 persen 2014 menjadi 9,76 persen pada 2019. PKS mendesak pemerintah meningkatkan tax ratio.
"Dengan cara memperluas basis perpajakan terutama kepada wajib pajak yang berada di luar negeri dan memiliki aktivitas ekonomi di dalam negeri, mendorong kepatuhan wajib pajak dan kepastian hukum perpajakan," katanya.
Langkah lain yang dapat dilakukan adalah meningkatkan restitusi dan audit PPN yang optimal mendorong penerimaan PPN. Pemerintah juga masih kurang dalam mendorong penerimaan PNBP terlihat dari rasio yang terus mengalami penurunan setiap tahun.
BKF: Menyedihkan, Indonesia Nomor 16 di Dunia dari PDB tapi Rasio Pajak Mirip Uganda
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan, Febrio N Kacaribu menyebut bahwa rasio perpajakan Indonesia paling rendah di antara negara-negara di dunia. Padahal, secara pendapatan domestik bruto (PDB) berada di urutan ke-16 di dunia.
"Ini sungguh menyedihkan, kita nomor 16 di dunia dari PDB, tapi ratio perpajakan mirip Uganda," kata Febrio dalam Webinar Apindo bertema 'Peran Kebijakan Akselerasi Produk Inovasi Di Era New Normal', Jakarta, Jumat (19/6).
Hal ini diungkapkan Febrio lantaran banyaknya permintaan pemberian insentif fiskal dalam berbagai kesempatan. Baik itu yang dilakukan perusahaan kecil maupun perusahaan besar.
"Kalau semua minta insentif (fiskal) dari perusahaan besar dan perusahaan kecil ya susah," kata dia.
Dia menjelaskan ratio pajak Indonesia terus turun dalam 5 tahun terakhir. Sudah dipastikan dalam kondisi pandemi seperti saat ini akan lebih terpukul dari sebelumnya."Kalau dalam outlook 2020 akan lebih terpukul, akhir tahun ini (bisa) di bawah 9 persen," kata dia.
Dalam pemberian insentif harus dilihat secara cermat. Harus dipastikan insentif yang diberikan hasilnya efektif atau malah sebaliknya.
Ada banyak cara untuk menilai efektivitas pemberian insentif. Pertama bisa dilihat dari tax holiday yang digunakan mengindikasikan pendapatan secara signifikan. Lalu setelah itu bisa dilihat dari penciptaan value addict yang lebih besar dibandingkan kehilangan penerimaan pemerintah.
Kedua, dilihat dari investasi yang masuk ke perusahaan tersebut dalam beberapa tahun terakhir. "Investasi yang kita dorong yang berdaya saing tinggi yang terjemahannya yang mengakibatkan CAD (Current Account Deficit)," kata dia.
Ketiga penciptaan lapangan pekerjaan dan penyerapannya. Jika hal ini semua terjawab, maka akan mendorong industri tersebut menjadi lebih baik dengan adanya pemberian insentif fiskal.
Sebaliknya jika hasil evaluasi tidak efisien itu akan diubah arah kebijakan insentif fiskal. "Jadi kita melihat insentif ini efektif apa enggak dalam menciptakan additional produk," katanya mengakhiri.
(mdk/bim)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah telah menghitung sedemikian rupa agar terjadi keseimbangan antara insentif yang diberikan dengan penerimaan negara.
Baca SelengkapnyaMayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.
Baca SelengkapnyaAksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Surat edaran pajak hiburan tersebut nantinya akan mengatur pemberian insentif insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 10 persen.
Baca SelengkapnyaJika dilihat dalam perjalanannya, penerimaan pajak sempat mengalami penurunan yang signifikan yakni pada tahun 2020.
Baca SelengkapnyaDalam kasus timah, merugikan negara mencapai ratusan triliun rupiah.
Baca SelengkapnyaPenyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu
Baca SelengkapnyaSudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca Selengkapnya446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.
Baca Selengkapnya