Ini usulan pengusaha soal wacana pembentukan Perpres Persusuan Nasional
Merdeka.com - Ketua Asosiasi Peternak Sapi Perah Indonesia (APSPI), Agus Warsito menyambut baik adanya wacana pembentukan aturan setingkat Peraturan Presiden soal persusuan nasional. Dia menyarankan, dalam aturan itu nantinya bisa menegaskan soal harga layak di tingkat peternak.
"Penentuan harga dasar susu di tingkat peternak jadi yang paling urgent saat ini. Jika memang ada usulan (Perpres) tentu kami sangat senang bisa didorong hingga Perpresnya keluar," kata Agus di Jakarta.
Saat ini, harga di tingkat peternak masih berkisar di angka Rp 5.700 per liter untuk susu dengan kualitas terbaik. Padahal angka tersebut tidak bisa menutup harga pokok produksi yang dikeluarkan oleh peternak.
Peternak berharap basis penentuan harga diukur dari harga pokok produksi yang dikeluarkan. "Saat ini, peternak tidak punya pilihan, mau berapapun harga yang diberikan akan dijual. Regulasi yang kuat seperti Perpres diperlukan untuk mengatur soal harga ini," kata Agus.
Akademisi dari Fakultas Peternakan Universitas Padjadjaran Rochadi Tawaf juga melihat takaran penentuan harga susu di Indonesia saat ini sudah ketinggalan zaman. "Di Indonesia masih menerapkan skema Total Plate Count (TPC) untuk penentuan kualitas susu," kata Rochadi.
Skema TPC yang menghitung kandungan mikroba dalam susu, berpotensi terus berubah selama proses distribusi dari peternak ke koperasi atau industri. "Jika ada perubahan dalam proses distribusi, yang menanggung saat ini adalah peternak. Ini kan kondisi yang memberatkan dan harga di tingkat peternak sulit naik," kata Rochadi yang juga anggota Dewan Persusuan Nasional (DPN)
Dia juga mengusulkan agar pengukuran kualitas susu menggunakan skema yang lebih fair yakni Somatic Cell Count (SCC). Skema ini lebih umum diterapkan di negara-negara produsen susu yang peternaknya lebih maju.
Sebelum reformasi, urusan persusuan nasional sempat diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1985 tentang Persusuan Nasional. Aturan ini membuat kondisi persusuan nasional cukup kondusif bagi peternak karena adanya wajib serap terhadap SSDN.
Namun, aturan tersebut dicabut melalui Letter of Intent (LoI) antara pemerintah dengan International Monetary Fund (IMF) saat Indonesia dilanda krisis tahun 1998. Sejak saat itu, belum ada regulasi yang kuat untuk mengatur persoalan persusuan nasional yang saat ini kondisinya menyulitkan peternak sapi perah lokal.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaBudi mengaku telah melakukan komunikasi bersama Dirjen Pajak Suryo Utomo terkait rencana pemerintah untuk menaikkan menaikkan PPN menjadi 12 persen pada 2025.
Baca SelengkapnyaDi usianya yang kini genap 41 tahun dan telah dikaruniai dua orang anak, nampak tak banyak yang berubah dari penampilan Uut Permatasari.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cak Imin berharap agar Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bisa sukses dalam sidang sengketa tersebut.
Baca SelengkapnyaKhusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.
Baca SelengkapnyaPengusaha menyebut, penundaan pajak hiburan yang diserukan Luhut Panjaitan hanya sementara.
Baca SelengkapnyaDengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data Bapanas per Selasa (19/3), harga beras premium berada di kisaran Rp16.490,- per Kg.
Baca SelengkapnyaPenyaluran bansos beras kemasan 10 kg dihentikan sementara pada 8-14 Februari 2024.
Baca Selengkapnya