Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Syarat & Cara Mendaftar Jadi Distributor Pupuk Subsidi, Pendaftaran Dibuka Sampai 15 September

Ini Syarat & Cara Mendaftar Jadi Distributor Pupuk Subsidi, Pendaftaran Dibuka Sampai 15 September

Ini Syarat & Cara Mendaftar Jadi Distributor Pupuk Subsidi, Pendaftaran Dibuka Sampai 15 September

Pendaftaran calon distributor dengan mekanisme tersebut telah dilaksanakan sejak tahun 2021 pasca dilaksanakan sentralisasi fungsi pemasaran di Pupuk Indonesia Group.

Ini Syarat & Cara Mendaftar Jadi Distributor Pupuk Subsidi, Pendaftaran Dibuka Sampai 15 September

PT Pupuk Indonesia (Persero) membuka pendaftaran bagi pelaku usaha di Tanah Air untuk menjadi distributor pupuk subsidi tahun anggaran 2024. Pendaftaran ini dibuka pada periode tanggal 1-15 September 2023.

SVP Perencanaan dan Manajemen PSO Pupuk Indonesia, Eric J Rachman mengatakan, pendaftaran bisa dilakukan secara online menggunakan aplikasi Distributor Management System (DIMAS).

Pendaftaran calon distributor dengan mekanisme tersebut telah dilaksanakan sejak tahun 2021 pasca dilaksanakan sentralisasi fungsi pemasaran di Pupuk Indonesia Group.

Ini Syarat & Cara Mendaftar Jadi Distributor Pupuk Subsidi, Pendaftaran Dibuka Sampai 15 September

“Aplikasi DIMAS merupakan saluran elektronik untuk calon distributor pupuk bersubsidi. Bagi calon distributor yang ingin mendaftar bisa langsung masuk ke laman dimas.pupuk-indonesia.com dan menyiapkan segala dokumen persyaratan yang diberlakukan,” ujar Eric dikutip di Jakarta, Jumat (1/9).

Dalam menjaring distributor, aplikasi DIMAS menerapkan asas efisien, efektif, akuntabel, kompetitif, adil dan wajar. Sehingga dapat mengurangi intervensi dari sisi pendaftaran, penilaian, dan pengangkatan atau penetapan distributor. Pendaftaran secara online juga menandakan proses bisnis yang transparan, meningkatkan kecepatan proses pendaftaran, penilaian, pemilihan distributor, dan integrasi data.

Ini Syarat & Cara Mendaftar Jadi Distributor Pupuk Subsidi, Pendaftaran Dibuka Sampai 15 September

Adapun syarat untuk menjadi distributor pupuk bersubsidi sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 04 tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.

Di mana syarat-syarat yang tertuang dalam beleid ini antara lain, bergerak dalam bidang usaha perdagangan umum, memiliki kantor dan pengurus yang aktif menjalankan kegiatan usaha perdagangan di tempat kedudukannya, memenuhi syarat-syarat umum untuk melakukan kegiatan perdagangan yaitu, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) Perdagangan.

Selain itu, calon distributor wajib memiliki dan/atau menguasai sarana gudang dan alat transportasi yang dapat menjamin kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah tanggung jawabnya dan mempunyai jaringan distribusi yang dibuktikan dengan memiliki paling sedikit 2 (dua) pengecer di setiap Kecamatan dan/atau desa di wilayah tanggung jawabnya.

Ini Syarat & Cara Mendaftar Jadi Distributor Pupuk Subsidi, Pendaftaran Dibuka Sampai 15 September

Tidak sampai di situ, para calon distributor pupuk bersubsidi juga harus memenuhi persyaratan tambahan yang ditetapkan oleh produsen, dalam hal ini Pupuk Indonesia.

Adapun tambahannya seperti, memiliki kantor dan pengurus yang aktif menjalankan kegiatan usaha perdagangan di tempat kedudukannya, Surat permohonan menjadi Distributor, Akta Pendirian Perusahaan; Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan memiliki Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP).

Ini Syarat & Cara Mendaftar Jadi Distributor Pupuk Subsidi, Pendaftaran Dibuka Sampai 15 September

"Selanjutnya, para calon distributor pupuk bersubsidi juga harus memiliki rekomendasi sebagai distributor pupuk subsidi dari Dinas Kabupaten/Kota setempat yang membidangi perdagangan untuk penunjukan distributor baru," kata Eric.

Pada dinas kabupaten/kota tersebut, calon distributor mengisi form kelengkapan persyaratan distributor, Surat Pernyataan tentang kesanggupan melaksanakan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi sesuai ketentuan/peraturan pemerintah yang berlaku dan kebijakan perusahaan; Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Dari Distributor bahwa daftar seluruh pengecer yang ditunjuk oleh Distributor telah memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menjadi pengecer pupuk bersubsidi.

“Dan yang tak kalah penting, calon distributor juga tidak memiliki permasalah keuangan dengan perusahaan yang dibuktikan melalui Surat Pemberitahuan Perusahaan, memiliki akses jaringan internet, memiliki petugas lapangan, dan dokumen tambahan lainnya sesuai Persyaratan Calon Distributor yang ditetapkan oleh perusahaan,” tutup Eric.

Ini Syarat & Cara Mendaftar Jadi Distributor Pupuk Subsidi, Pendaftaran Dibuka Sampai 15 September
Polisi Tangkap Pelaku Penyelewengan 25 Ton Pupuk Subsidi, Pupuk Indonesia Angkat Suara
Polisi Tangkap Pelaku Penyelewengan 25 Ton Pupuk Subsidi, Pupuk Indonesia Angkat Suara

Pupuk Indonesia siap menindak tegas apabila ada distributor dan kios resmi yang terlibat dan terbukti lakukan penyelewengan.

Baca Selengkapnya
Penyaluran Pupuk Subsidi Capai 3,8 Juta Ton Hingga 28 Juli 2023, Stok Masih Tersedia 853.255 Ton
Penyaluran Pupuk Subsidi Capai 3,8 Juta Ton Hingga 28 Juli 2023, Stok Masih Tersedia 853.255 Ton

Penyerapan pupuk bersubsidi biasanya akan kembali meningkat saat memasuki musim hujan yang biasanya terjadi pada akhir tahun.

Baca Selengkapnya
Komisi II DPR Jelaskan Tujuan Pilkada 2024 Dipercepat Jadi September
Komisi II DPR Jelaskan Tujuan Pilkada 2024 Dipercepat Jadi September

Wacana Pilkada serentak 2024 dipercepat terus bergulir. Awalnya Pilkada dijadwalkan digelar November 2024. Namun, ada usulan agar dimajukan menjadi September.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
BBM Non Subsidi Pertamina Kompak Naik, Ini Daftar Lengkap Harga Barunya
BBM Non Subsidi Pertamina Kompak Naik, Ini Daftar Lengkap Harga Barunya

Per 1 September 2023 semua BBM non subsidi mengalami kenaikan.

Baca Selengkapnya
Ada Perubahan Jadwal, Pendaftaran PPPK Guru Kebutuhan Umum Dibuka Hari Ini
Ada Perubahan Jadwal, Pendaftaran PPPK Guru Kebutuhan Umum Dibuka Hari Ini

PPPK guru pada kebutuhan umum, yang semula tanggal 30 September s.d 9 Oktober 2023 menjadi 4 hingga 9 Oktober 2023.

Baca Selengkapnya
Aksi Penyalahgunaan Pupuk Subsidi di Jateng Digagalkan, Modusnya Manfaatkan Kesulitan Petani
Aksi Penyalahgunaan Pupuk Subsidi di Jateng Digagalkan, Modusnya Manfaatkan Kesulitan Petani

Polda Jawa Tengah menggagalkan upaya penyalahgunaan distribusi pupuk subsidi pemerintah.

Baca Selengkapnya
Petani Bisa Lapor ke Nomor Ini Jika Temukan Harga Pupuk Subsidi Lebih Mahal dari HET
Petani Bisa Lapor ke Nomor Ini Jika Temukan Harga Pupuk Subsidi Lebih Mahal dari HET

Pupuk bersubsidi ini hanya bisa disalurkan kepada petani yang memenuhi syarat atau kriteria yang ditetapkan.

Baca Selengkapnya
Ini Syarat Daftar CPNS dan PPPK 2023, Dibuka Mulai 17 September
Ini Syarat Daftar CPNS dan PPPK 2023, Dibuka Mulai 17 September

BKN telah menjadwalkan tahapan pelaksanaan seleksi calon PNS maupun PPPK tahun anggaran 2023.

Baca Selengkapnya
Harbolnas 2023 Bakal Beri Subsidi Promo 60 Persen untuk Produk Lokal
Harbolnas 2023 Bakal Beri Subsidi Promo 60 Persen untuk Produk Lokal

Harbolnas 2023 akan berlangsung selama tiga hari yakni 10, 11, dan 12 Desember 2023. Khusus produk lokal, subsidi promo akan berlaku selama dua hari.

Baca Selengkapnya