Ini sanksi bagi pelaku pencucian uang dan pendanaan terorisme
Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan Peraturan BI (PBI) nomor 19 tahun 2017 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran Selain Bank dan Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank.
Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eni V Panggabean mengatakan dalam hal pengenaan sanksi, peraturan ini lebih diperluas lagi dari dua peraturan sebelumnya mengenai anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.
"Peraturan ini memungkinkan pengenaan sanksi tidak hanya kepada Penyelenggara, namun dapat pula dikenakan kepada direksi, komisaris, pejabat eksekutif, dan pemegang saham yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan," kata Eni di gedung BI, Jakarta, Rabu (13/9).
Untuk meningkatkan kehati-hatian, lanjutnya, setiap pengembangan produk dan teknologi baru yang dilakukan oleh penyelenggara harus terlebih dahulu melalui proses penilaian (assessment) terhadap risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme. Penggunaan teknologi dalam pelaksanaan Customer Due Diligence (CDD) diperkenankan sepanjang telah dilengkapi dengan kebijakan dan prosedur pengendalian risiko yang efektif.
Selain itu, pelaksanaan CDD Sederhana (Simplified CDD) dimungkinkan untuk pengguna jasa yang termasuk kategori berisiko rendah, yang antara lain dimaksudkan untuk mendukung program pemerintah dalam rangka inklusi keuangan, peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pengentasan kemiskinan.
Dengan demikian, BI akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada Penyelenggara dan masyarakat mengenai pentingnya penerapan APU dan PPT guna memastikan bahwa ketentuan dalam PBI APU PPT dapat dilaksanakan dengan baik.
"BI juga akan melanjutkan pelaksanaan kerjasama dan koordinasi yang intensif dengan otoritas terkait seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," imbuhnya.
Dalam PBI nomor 12 tahun 2010 tentang penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme bagi Bank Prekreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, sanksi yang dikenakan berupa denda hingga Rp 50 juta bagi BPR dan BPRS yang melanggar.
Sementara itu, PBI nomor 14 tahun 2011 tentang program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme bagi penyelanggara jasa sistem pembayaran selain bank, sanksi yang dikenakan berupa sanksi administrasi, denda hingga Rp 50 juta, dan pencabutan izin usaha Penyelenggara atas dasar rekomendasi PPATK.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sudah banyak kasus di Indonesia yang menunjukkan nasabah lebih galak saat ditagih utang.
Baca SelengkapnyaBagi masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui pelayanan tersebut harus membawa indentitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).
Baca SelengkapnyaBank Dunia yang menyebut Indonesia harus bisa menyediakan lapangan kerja berkualitas agar bisa menjadi negara berpendapatan tinggi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Saat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.
Baca SelengkapnyaSaat ini, bank pemerintah adalah bank yang paling berpengaruh dalam industri perbankan Indonesia.
Baca SelengkapnyaUmumnya, sebelum berangkat ke luar negeri, masyarakat menukarkan rupiah dengan mata uang negara yang akan dituju.
Baca SelengkapnyaBayu Krisnamurthi menegaskan kegiatan penyaluran Bantuan Pangan Beras yang saat ini tengah disalurkan oleh Bulog bebas dari kepetingan apapun.
Baca SelengkapnyaKorban pun terpaksa menuruti permintaan penipu dengan mentransfer uang miliknya hingga uang perusahaan.
Baca SelengkapnyaKepastian kenaikan tunjangan uang lauk pauk prajurit itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca Selengkapnya