Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini daftar terbaru UMP 2017, tertinggi Jakarta Rp 3,335 juta

Ini daftar terbaru UMP 2017, tertinggi Jakarta Rp 3,335 juta Industri. bahanbakar.com

Merdeka.com - Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di seluruh Indonesia untuk 2017, rata-rata mengalami kenaikan sebesar 8,25 persen. Dengan kenaikan itu, maka UMP tertinggi ada di Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 3.335.700, sementara yang terendah adalah Provinsi DIY sebesar Rp 1.337.645.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), Haiyani Rumondang mengatakan, dari 34 provinsi di Indonesia, ada sebanyak 30 provinsi yang telah melaksanakan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan, 4 di antaranya melaksanakan penyesuaian pertahapan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), dan 4 sisanya tidak mengikuti PP Nomor 78 tahun 2015.

"Sebanyak 34 Provinsi telah menetapkan UMP 2017, 30 Provinsi mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan dalam penetapannya. Sedangkan 4 Provinsi, yakni Kalimantan Selatan, NTT, Papua dan Aceh, tidak sesuai PP No. 78," kata Haiyani seperti ditulis dalam situs Setkab di Jakarta, Selasa (29/11).

Dari 30 provinsi yang mengacu pada PP 78 tahun 2015 dalam menetapkan UMP, menurut Haiyani, ada 4 (empat) provinsi yang menetapkan UMP tahun 2017 dengan pentahapan pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

"Keempat provinsi yang menetapkan UMP dengan pentahapan adalah Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan kenaikan sebesar 10 persen, Provinsi Gorontalo sebesar 8,27 persen, Provinsi Maluku sebesar 8,45 persen, dan Provinsi Maluku Utara sebsar 17,48 persen," jelas Haiyani.

Sementara 3 (tiga) provinsi yang pada tahun 2016 tidak menetapkan UMP, lanjut Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja iru, adalah Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Rata-rata kenaikan UMP secara nasional tahun 2017 adalah sebesar 8,91 persen dan UMP tertinggi yaitu DKI Jakarta, Rp 3.355.750,00."

Untuk melihat daftar UMP terbaru, silakan klik selanjutnya. (mdk/idr)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP