Ini daftar terbaru UMP 2017, tertinggi Jakarta Rp 3,335 juta

"Sebanyak 34 Provinsi telah menetapkan UMP 2017, 30 Provinsi mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan dalam penetapannya."

Idris Rusadi Putra
Oleh Idris Rusadi Putra - Reporter
Ini daftar terbaru UMP 2017, tertinggi Jakarta Rp 3,335 juta
Industri. bahanbakar.com

Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di seluruh Indonesia untuk 2017, rata-rata mengalami kenaikan sebesar 8,25 persen. Dengan kenaikan itu, maka UMP tertinggi ada di Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 3.335.700, sementara yang terendah adalah Provinsi DIY sebesar Rp 1.337.645.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), Haiyani Rumondang mengatakan, dari 34 provinsi di Indonesia, ada sebanyak 30 provinsi yang telah melaksanakan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan, 4 di antaranya melaksanakan penyesuaian pertahapan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), dan 4 sisanya tidak mengikuti PP Nomor 78 tahun 2015.

"Sebanyak 34 Provinsi telah menetapkan UMP 2017, 30 Provinsi mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan dalam penetapannya. Sedangkan 4 Provinsi, yakni Kalimantan Selatan, NTT, Papua dan Aceh, tidak sesuai PP No. 78," kata Haiyani seperti ditulis dalam situs Setkab di Jakarta, Selasa (29/11).

Dari 30 provinsi yang mengacu pada PP 78 tahun 2015 dalam menetapkan UMP, menurut Haiyani, ada 4 (empat) provinsi yang menetapkan UMP tahun 2017 dengan pentahapan pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

"Keempat provinsi yang menetapkan UMP dengan pentahapan adalah Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan kenaikan sebesar 10 persen, Provinsi Gorontalo sebesar 8,27 persen, Provinsi Maluku sebesar 8,45 persen, dan Provinsi Maluku Utara sebsar 17,48 persen," jelas Haiyani.

Sementara 3 (tiga) provinsi yang pada tahun 2016 tidak menetapkan UMP, lanjut Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja iru, adalah Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Rata-rata kenaikan UMP secara nasional tahun 2017 adalah sebesar 8,91 persen dan UMP tertinggi yaitu DKI Jakarta, Rp 3.355.750,00."

Untuk melihat daftar UMP terbaru, silakan klik selanjutnya.

Berikut daftar penetapan UMP 2017 di 34 provinsi:

1. Aceh, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.500.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.118.500

2. Sumatera Utara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.961.354, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.811.875

3. Sumatera Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.949.284, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.800.725

4. Bangka Belitung, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.534.673, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.341.500

5. Kepulauan Riau, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.358.454, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.178.710

6. Riau, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.266.722, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.095.000

7. Jambi, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.063.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.906.650

8. Bengkulu, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.737.412, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.605.000

9. Sumatera Selatan, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.388.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.206.000

10. Lampung, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.908.447, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.763.000

11. Banten, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.931.180, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.784.000

12. DKI Jakarta, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 3.355.750, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 3.100.000

13. Jawa Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.420.624, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.312.355

14. Jawa Tengah, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.367.000

15. Yogyakarta, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.337.645

16. Jawa Timur, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.388.000

17. Bali, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.956.727, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.807.600

18. Nusa Tenggara Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.631.245, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.482.950

19. Nusa Tenggara Timur, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.525.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.425.000

20. Kalimantan Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.882.900, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.739.400

21. Kalimantan Selatan, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.258.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.085.050

22. Kalimantan Tengah, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.227.307, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.057.528

23. Kalimantan Timur, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.354.800, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.161.253

24. Kalimantan Utara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.358.800, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.175.340

25. Gorontalo, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.030.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.875.000

26. Sulawesi Utara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.598.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.400.000

27. Sulawesi Tengah, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.807.775, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.670.000

28. Sulawesi Tenggara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.002.625, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.850.000

29. Sulawesi Selatan, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.435.625, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.250.000

30. Sulawesi Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.017.780, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.864.000

31. Maluku, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.925.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.775.000

32. Maluku Utara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.975.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.681.266

33. Papua, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.663.646, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.435.000

34. Papua Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.421.500, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.237.000.

Rekomendasi