Ini Batasan Bawaan Barang Untuk Pelaku Jasa Titip
Merdeka.com - Usaha jasa titip atau Jastip kini menjadi lapangan pekerjaan baru yang dilirik oleh sejumlah masyarakat. Jastip bahkan tidak hanya berkembang di dalam negeri akan tetapi juga merambah ke luar negeri.
Namun demikian, seiring berkembangnya usaha ini, masih banyak yang belum mengetahui aturan bea masuk dan pelaksanaanya sehingga menjadi kendala bagi para pelaku usaha jastip. Lantas berapa batasan maksimal kouta barang yang dikenakan bea cukai untuk jastip barang impor?
Kepala Subdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Djanurindro Wibowo mengatakan, setiap perorangan maksimal hanya diperkenankan membawa kouta barang senilai USD 500 atau setara dengan Rp 7 juta (kurs Rp 14.000).
"USD 500 itu personal use ya. Jadi barang orang itu dibebaskan (bea dan cukai) untuk keperluan sendiri," ungkapnya di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta, Jumat (26/4).
Dia mengatakan, apabila pelaku jastip membawa barang dengan nilai yang diatur oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maka akan dikenakan kewajiban pajak impor sebesar 10 persen "Jadi kalau lebih dari 50 persen, kena bayar 10 persen tuh,"
Di samping itu, beberapa barang pribadi yang juga dibatasi kuotanya yakni seperti rokok dan minuman alkohol. "Kalau rokok itu 200 batang, alkohol 1 liter," pungkasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaKetahui Daftar Barang Impor yang Diizinkan Masuk Bea Cukai
Pemerintah ingin memastikan agar masyarakat tidak melakukan hal ini setibanya pulang dari luar negeri dengan barang impor.
Baca SelengkapnyaJokowi Tegaskan Kelangkaan Beras Tak Ada Hubungan dengan Bantuan Pangan
Dia mengatakan, bantuan pangan yang diberikan pemerintah ke masyarakat mampu menahan harga beras agar tidak naik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Q&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai
Salah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor
Baca SelengkapnyaCurhat Jokowi: Harga Beras Turun Saya Dimarahi Petani, tapi Kalau Beras Naik Saya Dimarahi Ibu-Ibu
Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa urusan pemerintah dalam mengelola pangan untuk 270 juta penduduk Indonesia bukan hal yang mudah.
Baca SelengkapnyaBagi-Bagi Bantuan Pangan di Tangsel, Jokowi Sebut Harga Beras Naik karena Perubahan Iklim
Jokowi menyebut, perubahan iklim membuat gagal panen.
Baca SelengkapnyaJokowi: Harga Beras Turun Saya Dimarahi Petani, Kalau Naik Dimarahi Ibu-ibu
Jokowi mengaku tak mudah bagi pemerintah mengelola pangan untuk masyarakat Indonesia yang jumlah penduduknya mebcapai 270 juta orang.
Baca SelengkapnyaJanjikan Perwira Jadi Kapolsek, Anggota Babhinkamtibmas Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Uang Rp150 juta yang diminta dari korban ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.
Baca SelengkapnyaJokowi Serahkan Bantuan Pangan di Maros
Bantuan tersebut sebagai upaya menghadapi kenaikan harga beras.
Baca Selengkapnya