Ini Aturan Vaksin Terbaru Wajib Dipenuhi saat Naik Kereta Api di Libur Panjang Imlek

Jumat, 20 Januari 2023 09:26 Reporter : Sulaeman
Ini Aturan Vaksin Terbaru Wajib Dipenuhi saat Naik Kereta Api di Libur Panjang Imlek Arus mudik 2018 di Stasiun Gambir. ©Liputan6.com/Lizsa Egeham

Merdeka.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat, penjualan tiket KA jelang libur Imlek 2023 mencapai 63.000 lembar untuk jadwal keberangkatan pada tanggal 20 sampai 23 Januari 2023. Dari jumlah tersebut 26 ribu merupakan tiket keberangkatan Stasiun Gambir dan 37 ribu tiket keberangkatan Stasiun Pasar senen.

"Angka volume penumpang berangkat masih akan mengalami perubahan mengingat penjualan tiket masih berlangsung. Untuk tanggal 20 sampai 23 Januari 2023 setiap hari nya terdapat sebanyak 57 hingga 60 KAJJ perhari yang berangkat dari area Daop 1 Jakarta," kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa di Jakarta, Jumat (20/1).

Rute favorit yang dipilih penumpang pada libur Imlek 2023 didominasi kota besar pulau Jawa. Di antaranya Yogyakarta, Semarang, Purwokerto, solo, Tegal, Kutoarjo, Surabaya dan Malang, sedangkan untuk jarak dekat yakni Cirebon serta Bandung.

KAI Daop 1 Jakarta juga mengingatkan kembali kepada seluruh pengguna jasa agar memperhatikan aturan vaksin terbaru yang berlaku saat ini khususnya perubahan aturan pada usia anak 6 sampai 12 tahun.

Saat ini, anak pada usia tersebut yang belum di vaksin tetap dapat naik kereta api dengan syarat memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster.

2 dari 2 halaman

Aturan Detail Berdasarkan Umur

Berikut aturan lengkap terkait Vaksin untuk penumpang KAJJ :

1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

2. Usia 6-12 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan.

3. Usia 13-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak 
wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan Masyarakat yang ingin mengetahui ketersediaan tiket dapat melalui jalur online yakni Aplikasi KAI Access yang dapat diunduh secara gratis di perangkat Android dan iOS.

Selain pengecekan ketersediaan tiket Aplikasi KAI Access juga dapat digunakan untuk pemesanan tiket, perubahan jadwal dan pembatalan tiket. Selain melalui aplikasi pemesanan tiket juga dapat dilakukan melalui agen resmi penjualan online dan retail yang sudah bekerjasama dengan KAI. [idr]

Baca juga:
Sambut Imlek, Senayan City Hadirkan Instalasi Red Lunar
Kemnaker: Cuti Bersama 23 Januari 2023 Diambil dari Jatah Cuti Tahunan

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini