Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini aturan baru OJK soal usaha pegadaian swasta di Tanah Air

Ini aturan baru OJK soal usaha pegadaian swasta di Tanah Air OJK. ©2013 Merdeka.com/Harwanto Bimo Pratomo

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengeluarkan regulasi penertiban usaha pengadaian. Penertiban ini perlu dilakukan untuk memberikan rasa aman dan perlindungan pada konsumen.

Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Keuangan Non Bank (IKNB), Firdaus Djaelani mengatakan, aturan baru ini tidak menutup kemungkinan pegadaian swasta tetap beroperasi. Namun, pegadaian swasta harus memperhatikan rambu-rambu yang ada.

"Sekarang perlu pengaturan, ini bukan dimaksudkan bukan mematikan usaha gadai yang ada justru kami ingin menertibkan usaha yang ada," ujar Firdaus di Gedung Medan Merdeka OJK, Jakarta, Rabu (4/10).

Firdaus mengatakan, OJK menginginkan pelaku bisnis di bidang gadai terdaftar menyusul jumlah pelaku jasa yang terus meningkat. Dengan adanya beleid anyar ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam menggunakan produk dan jasa pegadaian.Aturan ini tertuang dalam POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pegadaian. Di dalamnya, OJK mengizinkan perusahaan pegadaian berbadan hukum perusahaan terbuka ataupun koperasi, konvensional maupun syariah.

Selain melalui mekanisme pasar modal, perusahaan pegadaian tidak boleh dimiliki warga negara asing. OJK juga menetapkan modal disetor perusahaan pegadaian sebesar Rp 500 juta untuk wilayah usaha kota atau kabupaten dan Rp 2,5 miliar untuk lingkup usaha provinsi.

Pelaku usaha pegadaian yang sudah ada sebelum POJK 31/2016 ada, bisa mendaftarkan diri ke OJK dan akan mendapat pengecualian ketentuan badan hukum, lingkup wilayah usaha, dan permodalan. Setelah mendapat tanda terdaftar, pelaku usaha pegadaian harus mencantumkannya di setiap kantor atau gerai unit layanannya.

Pelaku usaha pegadaian yang telah terdaftar wajib mengajukan izin perusahaan pegadaian dalam jangka tiga tahun sejak POJK 31/2016 diundangkan. Jika hingga waktu tersebut pelaku usaha pegadaian belum mengajukan izin, pendaftaran dinyatakan batal dan tidak berlaku.

Dalam hal telah terbentuk asosiasi, perusahaan pegadaian wajib terdaftar sebagai anggotanya. Asosiasi tersebut juga harus mendapat izin OJK.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham

OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya
Pengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya

Padahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Terbitkan Aturan Baru, Diklaim Mampu Tingkatkan Daya Saing Ekonomi Nasional
Pemerintah Terbitkan Aturan Baru, Diklaim Mampu Tingkatkan Daya Saing Ekonomi Nasional

Tujuan aturan ini untuk memudahkan pelaku usaha dalam mendukung peningkatan daya saing ekonomi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya
Izin Ekspor Pasir Laut Belum juga Dibuka Meski Sudah Dapat Izin Jokowi, Kemendag Buka Suara
Izin Ekspor Pasir Laut Belum juga Dibuka Meski Sudah Dapat Izin Jokowi, Kemendag Buka Suara

Presiden Jokowi mengeluarkan aturan yang membolehkan pengerukan pasir laut, salah satunya untuk tujuan ekspor pada Mei 2023.

Baca Selengkapnya
Pelaku Jastip Protes soal Aturan Pembatasan Bawaan Barang dari Luar Negeri, Mendag Jawab Begini
Pelaku Jastip Protes soal Aturan Pembatasan Bawaan Barang dari Luar Negeri, Mendag Jawab Begini

Mendag Zulhas menyampaikan, pihaknya akan berkirim surat terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk mengevaluasi aturan tersebut.

Baca Selengkapnya
OJK Usul Program INOVASI Buat Kripto Lebih Inklusif, Pelaku Industri Angkat Suara
OJK Usul Program INOVASI Buat Kripto Lebih Inklusif, Pelaku Industri Angkat Suara

Kerangka strategi INOVASI mencakup sejumlah langkah yang dinilai sangat relevan dengan perkembangan industri kripto.

Baca Selengkapnya
Begini Upaya Pemerintah Atur dan Awasi Perdagangan Aset Kripto di Tanah Air
Begini Upaya Pemerintah Atur dan Awasi Perdagangan Aset Kripto di Tanah Air

Peraturan aset kripto dituangkan dalam Permendag No. 99/2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto.

Baca Selengkapnya