Ini 6 Cara Aman Menjaga Data Pribadi Versi OJK
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengedukasi nasabah untuk senantiasa melindungi data pribadi dari kejahatan digital. Mengingat, di era digital ini kejadian pencurian data pribadi nasabah kian marak terjadi.
"Di era digital ini, data pribadi seseorang sangat mudah ditemukan di dunia maya. Entah itu sengaja diunggah oleh pemilik, maupun yang disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab," tulis OJK melalui Instagram @ojkindonesia, dikutip Minggu (16/0).
Ironisnya, kini banyak aksi kejahatan bisa dilakukan lewat platform digital bermodalkan data pribadi. Lalu bagaimana cara agar aman dan nyaman bertransaksi digital?
OJK mencatat, setidaknya ada enam cara yang dapat dilakukan nasabah lembaga keuangan untuk mengamankan data pribadi. Pertama, Tidak memberitahukan username, password, kode OTP, pin rekening kepada siapapun, termasuk ke petugas bank.
"Petugas bank yang asli tidak akan meminta data pribadi ini," jelas OJK.
Kedua, cek histori rekening atau saldo secara berkala. Ketiga, aktifkan fitur notifikasi transaksi melalui sms, internet banking, atau mobile banking agar kamu tahu jika ada transaksi.
Selanjutnya
Keempat, aktifkan fitur verifikasi dua langkah (two step verification) di ponsel kamu. Seperti, pindai sidik jari atau wajah untuk memperkuat keamanan data.
Kelima, gunakan jaringan internet pribadi dan hindari menggunakan wifi publik untuk melakukan transaksi keuangan. Keenam, tidak mengunggah identitas data pribadi seperti KTP, SIM, atau pasport ke media sosial.
Jika, menemukan transaksi mencurigakan di rekening Anda segera lapor ke bank terkait dan kontak OJK 157 melalui portal APPK di kontak157.ojk.go.id.
"Jaga data pribadi, lindungi keuangan kita," imbau OJK.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.
Baca SelengkapnyaIni sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaApabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkan ke PPATK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ogi menuturkan, pengawasan khusus dilakukan dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaMencegah pencurian data pribadi dengan meningkatkan pengamanan mulai dari gadget sendiri.
Baca SelengkapnyaMenjelang lebaran, penipuan marak terjadi. Waspadalah!
Baca SelengkapnyaSaat ini Kemenkop UKM tengah mengumpulkan data - data calon penerima KUR untuk menilai perilaku mereka dalam bertransaksi.
Baca SelengkapnyaPelaku baru bekerja di rumah majikannya selama tiga bulan.
Baca Selengkapnya