Ingat! Dua Kali Berturut-turun Tak Bayar Pajak, Data Kendaraan Dihapus Permanen
Merdeka.com - Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Bapenda Kepri) mengingatkan pemilik kendaraan bermotor untuk membayar pajak agar terhindar dari penghapusan data. Hal ini telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009.
Kepala Bapenda Kepri, Diky Wijaya mengatakan, UU Nomor 22 Tahun 2009 menyebutkan, wajib pajak yang tidak membayarkan pajak kendaraan selama dua tahun berturut-turut, maka data kendaraannya akan dihapus dan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
"Tentu kami dari Bapenda berharap Polda Kepri bisa menerapkan Undang-undang itu. Karena UU itu dalam pasal 74 tersebut bahwa (pemilik) kendaraan yang tidak melakukan pembayaran pajak berturut turut selama dua tahun, mati STNK tapi tidak diberlakukan perpanjangan, maka secara otomatis pihak Samsat akan menghapus data kendaraan tersebut," kata Diky dikutip dari Antara, Selasa (27/6).
Berdasarkan data Bapenda Kepri, sebanyak 928.394 unit kedaraan berstatus aktif dan 544.636 unit dengan status tidak aktif. "Artinya masih ada 40 persen kendaraan yang belum membayar pajak selama dua tahun berturut-turut," kata dia.
Polisi Bisa Lakukan Penindakan
Dia mengingatkan, apabila data kendaraan dihapus, maka menjadi tidak bertuan, dan polisi bisa melakukan penindakan.
"Nanti khawatirnya. Kalau UU itu sudah di laksanakan, data kendaraan itu akan dihapus. Jadi kendaraan itu tidak bertuan, nanti polisi akan melakukan langkah hukum. Jadi tidak mungkin ada lagi motor atau mobil bodong lagi di Kepri," tambah Diky.
Diky mengingatkan pemilik kendaraan di Kepri agar dapat melakukan pembayaran pajaktepat waktu, sebab pada tahun 2024 akan diberlakukan pemberitahuan secara berkala. "Awal-awal ini kami akan sosialisasi dulu ke masyarakat agar tidak kaget," kata dia.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.
Baca SelengkapnyaSudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca SelengkapnyaKedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Surat edaran pajak hiburan tersebut nantinya akan mengatur pemberian insentif insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 10 persen.
Baca SelengkapnyaMengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca SelengkapnyaPara tahanan yang kabur tersebut terdiri dari tindak pidana kriminal umum, narkoba, dan titipan jaksa.
Baca SelengkapnyaKPU hingga kini masih menelusuri dugaan peretasan tersebut.
Baca SelengkapnyaKetentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca SelengkapnyaMeski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca Selengkapnya