Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Industri HPTL Butuh Regulasi Khusus untuk Kepastian Usaha

Industri HPTL Butuh Regulasi Khusus untuk Kepastian Usaha rokok elektrik. ©REUTERS/Mike Segar

Merdeka.com - Industri Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) telah memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sepanjang tahun 2019, industri yang didominasi oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ini telah berkontribusi terhadap penerimaan cukai negara sebesar Rp426,6 miliar.

Namun, pertumbuhan industri ini kerap mengalami hambatan lantaran belum memiliki regulasi khusus yang dapat menjamin kepastian usaha.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Supriadi mengatakan bahwa pihaknya sudah mulai membuat standar dan kepastian usaha untuk industri ini.

"Kami sudah memulai untuk membuat standar dalam rangka menciptakan kepastian usaha. Kami sudah membahas dengan Badan Standardisasi Nasional. Mudah-mudahan tahun ini standar akan kami buat dan selesai tidak ada halangan," ujar Supriadi dalam Dialog Industri: Ketahanan Industri UMKM Vape di Tengah Pandemi Covid-19.

Industri HPTL perlu mendapatkan dukungan dari pemerintah berupa regulasi untuk menjamin kepastian usaha.

"Pelaku usaha belum mendapatkan kepastian usaha. Regulasi yang ada baru Peraturan Menteri Keuangan. Sebenarnya investasi untuk industri ini terbuka, tidak seperti rokok. Saya dengar keluhan asosiasi. Jangan sampai sudah investasi besar, lalu nanti akhirnya dilarang," katanya.

Sampai saat ini, pemerintah baru mengatur industri HPTL melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/2018 yang merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/2017 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Sedangkan aturan mengenai produk dan industrinya belum ditetapkan oleh pemerintah. Produk HPTL juga perlu diatur dari aspek kesehatan, seperti pencantuman peringatan kesehatan yang berbeda dengan rokok. Pasalnya, sejumlah hasil riset yang sudah dipublikasikan membuktikan bahwa produk ini memiliki risiko yang lebih rendah dibandingkan rokok.

Menurut Supriadi, industri HPTL perlu diatur ke dalam regulasi yang lebih tinggi seperti Undang-Undang atau Peraturan Presiden sehingga menciptakan kepastian usaha. Sebab, saat ini sudah ada sekitar 2,2 juta pengguna produk HPTL berdasarkan data Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI).

Data tersebut juga menunjukkan jumlah pelaku usaha industri HPTL lokal yang signifikan, yaitu terdapat sekitar 5.000 pengecer, 300 produsen likuid, dan 100 produsen alat dan aksesori. Adapun jumlah tenaga kerja yang terserap sudah mencapai sekitar 50.000 orang.

"Kalau dilihat, industri ini cukup berkembang pesat sehingga kita harus melindunginya. Industri HPTL memiliki potensi cukup besar, di samping penerimaan negara, ada tenaga kerja. Kita tidak bisa menghalangi teknologi seperti ini," tambah Supriadi.

Ciptakan Kepastian Usaha

Staf Khusus Menteri Koordinator Perekonomian Bidang Pengembangan industri dan Kawasan, I Gusti Putu Suryawan, menambahkan bahwa standardisasi produk HPTL diperlukan untuk menciptakan kepastian usaha bagi industri HPTL.

"Ini yang sedang kami dorong melalui Kemenperin, produk yang baik dan benar standarnya seperti apa? Ini yang harus ditetapkan," katanya.

Sejauh ini, Putu melanjutkan, dirinya sudah secara intensif membahas industri HPTL dengan Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator Perekonomian Bambang Adi Winarso.

"Kami sudah cukup intens berkomunikasi. Saya sampaikan ini yang harus mulai (pembahasan) dari industri karena kepentingan dari sisi alat dan ekstrak. Mereka (pelaku usaha) takut investasi di sini karena belum ada kepastian usaha," tambah Putu.

Dengan berbagai potensi yang ada, menurut Putu, Indonesia perlu bergerak cepat dalam memanfaatkan peluang dari industri HPTL. Jika terlambat memberikan kepastian usaha, Indonesia hanya akan menjadi pasar bagi produk HPTL dari luar negeri.

"Jangan sampai sudah keburu banjir dan tata niaga banjir dari luar, kita hanya jadi pengguna. Kita memang harus segera, mungkin kalau perlu, ada gugus tugas vape," pungkasnya.

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Jamin Industri Dalam Negeri Terlindungi Lewat Regulasi Ini
Pemerintah Jamin Industri Dalam Negeri Terlindungi Lewat Regulasi Ini

Untuk menerbitkan regulasi ini setidaknya membutuhkan waktu satu bulan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Sentil Industri Minuman Masih Kecanduan Bahan Baku Impor, Pengusaha: Harganya Lebih Murah
Pemerintah Sentil Industri Minuman Masih Kecanduan Bahan Baku Impor, Pengusaha: Harganya Lebih Murah

Khusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.

Baca Selengkapnya
Menteri Bahlil Kaget Pajak Hiburan Naik Hingga 75 Persen: Ini Mengganggu Iklim Investasi
Menteri Bahlil Kaget Pajak Hiburan Naik Hingga 75 Persen: Ini Mengganggu Iklim Investasi

Bahlil menilai kenaikan tarif pajak hiburan ini bisa berdampak terhadap perkembangan bisnis di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Prabowo Tegaskan Komitmen untuk Wujudkan Kemandirian Industri Pertahanan
Prabowo Tegaskan Komitmen untuk Wujudkan Kemandirian Industri Pertahanan

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk mengembangkan dan mewujudkan kemandirian industri pertahanan dalam negeri.

Baca Selengkapnya
Menang Pilpres 2024, HIPMI Minta  Prabowo-Gibran Tak Lupakan Industri Baja
Menang Pilpres 2024, HIPMI Minta Prabowo-Gibran Tak Lupakan Industri Baja

HIPMI minta Prabowo dan Gibran tidak melupakan industri baja untuk dikembangkan.

Baca Selengkapnya
Teknologi Ini Bisa Ubah Sampah Perkotaan dan Limbah Industri Jadi Bahan Bakar
Teknologi Ini Bisa Ubah Sampah Perkotaan dan Limbah Industri Jadi Bahan Bakar

Volume sampah yang terus meningkat masih menjadi tantangan bagi pemerintah di tengah fasilitas pengolahan sampah yang terbatas.

Baca Selengkapnya
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog

Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.

Baca Selengkapnya
Perusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen
Perusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen

Otorita IKN Nusantara akan membangun kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare.

Baca Selengkapnya
Perusahaan Ban Ternama di Cikarang Tutup, Nasib Ribuan Karyawannya Terancam PHK Massal
Perusahaan Ban Ternama di Cikarang Tutup, Nasib Ribuan Karyawannya Terancam PHK Massal

Penutupan dilakukan karena di tahun ini tidak ada lagi orderan atau pemesanan yang masuk dari vendornya.

Baca Selengkapnya