Inalum Sudah Siapkan Dana Akuisisi 20 Persen Saham Vale
Merdeka.com - Deputi Bidang Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurna mengatakan, PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) sejauh ini sudah menyiapkan dana untuk menyerap divestasi saham PT Vale Indonesia.
Menurutnya, divestasi saham Vale tak serumit Freeport dulu. Bahkan, secara nilainya juga tidak begitu besar. Secara kas internal, Inalum punya modal yang cukup untuk melakukan penyerapan divestasi.
"Aman. Kan uangnya Inalum saja Rp1 triliun. Cukuplah. Dia punya dana internal," ujar Fajar di Kantor Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Selasa (29/10).
Fajar menambahkan, apabila dalam proses divestasi dilakukan Inalum memerlukan dana pinjaman dari bank, maka hal itu wajar saja. Mengingat, sisa pinjaman yang kemarin dilakukan Inalum untuk divestasi Freeport juga masih ada.
"Kalau memang butuh untuk pinjaman, anytime mereka butuh fasilitas itu sudah ada. Sudah disiapkan. Gak seruwet Freeport," ujar Fajar.
Dia juga memastikan Inalum tidak akan menerbitkan Global Bond seperti halnya negosiasi bersama Freeport waktu itu. "Global bond gitu gitu enggak perlu. Skemanya juga mudah kok ini dengan Vale," ujar Fajar.
Penugasan Inalum
Seperti diketahui, Pemerintah menugaskan PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) untuk membeli 20 persen saham PT Vale Indonesia Tbk. Setelah ini, Inalum mendapat kewenangan untuk menyelesaikan proses akuisisi saham milik perusahaan asal Brasil tersebut.
"Iya (menugaskan Inalum membeli 20 persen saham Vale)," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (7/10).
Bambang menjelaskan, meski penugasan sudah dilakukan, namun pihaknya belum bisa menyebutkan harga 20 persen saham Vale yang akan dibeli Inalum. Sebab hal tersebut merupakan wewenang Kementerian Keuangan.
"Tidak, tidak pakai nilai. Menteri Keuangan yang menerangkan," ujarnya.
Untuk diketahui, divestasi mengacu pada peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 sebagai perubahan ketiga PP No 23 Tahun 2010. Payung hukum tersebut menyebutkan, divestasi harus dilakukan paling lambat pada 14 Oktober 2019 atau 5 tahun setelah terbitnya PP 77 Tahun 2014.
Adapun besaran divestasi dalam PP 77 Tahun 2014 terbagi dalam tiga kategori berdasarkan pada kegiatan pertambangan. Vale termasuk dalam kategori kedua, yaitu kegiatan pertambangan dan pengolahan pemurnian, sehingga perusahaan tambang asal Brazil tersebut hanya kewajiban melepas saham 40 persen.
Berdasarkan kesepakatan Kontrak Karya yang ditandatangani pada 2014, Vale harus melakukan pelepasan saham (divestasi) sebanyak 40 persen. Namun dalam amandemen Kontrak Karya, Vale berkewajiban melepas sahamnya sebesar 20 persen, sebab 20 persen sebelumnya sudah dilepas di Bursa Efek dan tercatat sebagai divestasi.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Dapat Jatah 5 Kursi di Manajemen Vale, Febriany Eddy Tetap Jadi Direktur Utama
Keputusan ini didapat pemerintah karena sudah rampungnya proses divestasi saham Vale.
Baca SelengkapnyaAkhirnya, Pemerintah Bakal Teken Divestasi Saham Vale Pekan Depan
Rencananya Vale dan Holding BUMN Industri Pertambangan MIND ID akan meneken kesepakatan awal pekan depan.
Baca SelengkapnyaMenteri ESDM Perpanjang Izin Tambang PT Vale Hingga 20 Tahun
Pemerintah Indonesia melalui holding BUMN pertambangan MIND ID resmi mengakuisisi 14 persen saham PT Vale Indonesia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tambah Lagi Perusahaan Melantai di Bursa Saham, FOLK Raup Dana Segar Rp57 Miliar dari IPO
Dalam IPO, perseroan menawarkan sebanyak 570 juta saham biasa atau setara 14,44 persen.
Baca SelengkapnyaPertamina Salurkan Rp141 Miliar untuk 5.116 UMKM, Paling Banyak di Jawa Tengah
Penyaluran tertinggi dana PUMK diberikan kepada 950 UMKM di Jawa Tengah sebesar Rp27,7 miliar, disusul Jawa Barat Rp20,1 miliar.
Baca SelengkapnyaInvestasi Mulai Mengalir ke Indonesia, Investor Pantau Hal Ini Usai Pemilu 2024
Saat ini investor cenderung memperhatikan arah kebijakan, kemungkinan perubahan-perubahan di sisi pemerintah yang akan mempengaruhi bisnis.
Baca SelengkapnyaPemilu Satu Putaran Dinilai Berdampak Baik ke Investasi, Ini Alasannya
Pemilu 2024 akan diselenggarakan secara serentak pada Rabu, 14 Februari 2024.
Baca Selengkapnya63 Perusahaan Melantai di Bursa Saham Sepanjang 2023, Raup Dana Rp49 Triliun dari IPO
Sampai dengan saat ini telah terdapat 887 perusahaan tercatat di pasar modal Indonesia, dengan 28 perusahaan dalam pipeline atau antrean pencatatan saham.
Baca SelengkapnyaInvestasi Properti Susah Dijual, Masyarakat Indonesia Masih Pilih Simpan Emas
Banyak masyarakat Indonesia yang memilih berinvestasi pada emas di tengah gempuran beragam pilihan investasi lain.
Baca Selengkapnya