Komisi VII DPR RI menyerukan perbaikan mendesak terhadap tata niaga baja nasional. Desakan ini muncul di tengah lonjakan signifikan impor baja dari China yang mengancam kelangsungan industri lokal.
Wakil Ketua Komisi VII DPR, Evita Nursanty, pada Selasa di Jakarta, menegaskan bahwa repositioning tata niaga baja adalah keharusan. Langkah ini bertujuan untuk menyelamatkan industri baja strategis nasional dari tekanan impor.
Kondisi ini menjadi krusial setelah Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia (IISIA) mencatat peningkatan impor baja China sebesar 34 persen pada semester pertama 2024, menimbulkan kekhawatiran serius bagi kedaulatan ekonomi Indonesia.
Advertisement
Advertisement
Ancaman Impor Baja China terhadap Industri Domestik
Industri baja nasional saat ini menghadapi tantangan berat akibat membanjirnya produk baja impor, khususnya dari China. Data dari Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia (IISIA) menunjukkan bahwa impor baja China melonjak drastis.
Pada semester pertama tahun 2024, volume impor baja dari China meningkat 34 persen, mencapai 2,98 juta ton dari sebelumnya 2,23 juta ton. Lonjakan ini secara langsung berdampak pada utilisasi kapasitas produksi domestik.
Utilisasi pabrik baja dalam negeri kini anjlok hingga di bawah 40 persen, sebuah angka terendah dalam beberapa tahun terakhir. Situasi ini menempatkan industri baja lokal di titik nadir, menghadapi tekanan daya saing dan ketergantungan impor yang tinggi.
Advertisement
Evita Nursanty menyatakan, "Baja adalah tulang punggung industrialisasi. Jika industri baja runtuh, kedaulatan ekonomi ikut tergerus." Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya industri baja sebagai fondasi pembangunan nasional.
Advertisement
Reposisi Tata Niaga Baja untuk Perlindungan Industri
Untuk mengatasi krisis ini, Komisi VII DPR mengusulkan reposisi tata niaga baja yang komprehensif. Kebijakan ini mencakup beberapa langkah strategis yang diharapkan dapat membentengi industri lokal.
Langkah-langkah tersebut meliputi penerapan kebijakan safeguard dan tarif tambahan untuk baja impor yang melonjak tajam. Tujuannya adalah untuk menyeimbangkan persaingan harga dan mencegah praktik dumping.
Selain itu, pemerintah juga didorong untuk memberlakukan kebijakan wajib menyerap baja lokal, terutama dalam proyek-proyek strategis nasional. Hal ini demi memastikan penggunaan baja domestik dan menjaga daya saing.
Advertisement
Pengetatan standar terhadap baja impor juga menjadi prioritas, di mana produk impor diwajibkan memenuhi standar teknis tertentu. Kebijakan ini bertujuan untuk menekan masuknya baja murah berkualitas rendah yang merugikan pasar.
Advertisement
Dampak Kebijakan Global dan Urgensi Perlindungan
Ancaman terhadap industri baja nasional tidak hanya datang dari lonjakan impor semata, tetapi juga dari dinamika kebijakan global. Kebijakan tarif impor baru dari Presiden AS Donald Trump terhadap produk baja diperkirakan akan memicu lonjakan ekspor baja China ke Asia Tenggara, termasuk Indonesia.
Evita Nursanty memperingatkan bahwa kondisi ini akan menjadi ancaman serius bagi industri baja domestik. Ia menambahkan, "Apalagi kita punya proteksi yang relatif lemah," menyoroti kerentanan pasar Indonesia terhadap gempuran produk impor.
Industri baja memegang peran strategis sebagai tulang punggung pembangunan dan industrialisasi suatu negara. Dengan target pertumbuhan ekonomi nasional 6-8 persen, kemandirian industri baja menjadi semakin vital.
Advertisement
Oleh karena itu, perlindungan dan penguatan industri baja lokal melalui perbaikan tata niaga baja bukan lagi pilihan, melainkan keharusan untuk memastikan keberlanjutan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja di dalam negeri.
Sumber: AntaraNews