Ikutin saran KPK, Mendag Enggar hentikan lelang gula rafinasi
Merdeka.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan akan mencabut kewajiban perdagangan gula kristal rafinasi melalui sistem lelang. Hal ini menyusul adanya rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait hal tersebut.
Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita mengatakan, pihaknya telah menjelaskan maksud dan tujuan dari kegiatan lelang gula rafinasi bagi industri kepada KPK. Selama ini, lelang tersebut masih bersifat uji coba.
"Saya akan ikuti rekomendasi dari KPK, tetapi saya juga menjelaskan kepada mereka apa sih latar belakangnya dan apa temuannya," ujar dia di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (9/4).
Selama tahap uji coba, pihaknya tidak mengenakan biaya kepada perusahaan yang mengikuti lelang. Namun yang terpenting dari uji coba tersebut yaitu upaya untuk mencegah terjadinya kebocoran gula rafinasi ke pasaran.
"Hal yang penting kan temuannya selama trial ini. Trial kan enggak apa-apa, enggak dipungut biaya. Saya akan hentikan," kata dia.
Namun demikian, jika perusahaan pengguna gula tetap ingin menggunakan skema lelang untuk mendapatkan gula rafinasi, Enggar mempersilakannya. Namun Kemendag tidak lagi mengatur soal lelang ini.
"Kalau mereka mau jalan, enggak ada soal. Toh, mereka enggak dipungut biaya. Trial enggak ada soal, tetapi tidak akan saya jalankan," tandas dia.
Reporter: Septian Deny
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula
Baca SelengkapnyaLuhut meminta BPKP untuk melakukan audit dan tidak segan untuk melaporkan temuan kepada Kepala Negara.
Baca SelengkapnyaPabrik ini mampu memproduksi sekitar 75 ribu ton bahan peledak setiap tahunnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Relasi kerja dengan industri, merupakan inovasi bertujuan untuk percepatan penanganan pengangguran dan kemiskinan di Kabupaten Kendal
Baca SelengkapnyaKepala LKPP menganalogikan lembaganya tak hanya sekadar memberi kail dan pancing, tapi juga siapkan kolam.
Baca SelengkapnyaEmpat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaPerusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.
Baca SelengkapnyaSudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaTeten bilang, selama ini kemitraan antara pelaku UMKM dengan produsen besar masih bersifat kegiatan sosial saja.
Baca Selengkapnya