Hati-Hati, Ini Risiko Dinding Rumah Dempet dengan Tetangga
Merdeka.com - Memiliki rumah yang nyaman untuk ditinggali, merupakan impian bagi kebanyakan masyarakat. Namun, tidak sedikit masyarakat menuai kecewa karena kualitas rumah yang dicicil melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tidak sesuai ekspektasi.
Di beberapa perumahan, satu tembok dibangun untuk dua rumah. Pengamat Properti Panangian Simanungkalit mengatakan, kondisi ini sangat menyalahi standar keamanan.
"Tidak boleh satu tembok untuk dua rumah," kata Panangian kepada merdeka.com, Rabu (15/2).
Dia menuturkan, standar dasar keamanan dalam membangun rumah yaitu memiliki tembok masing-masing. Selain aspek keamanan, hal penting lainnya memiliki tembok sendiri yaitu menghindari timbulnya konflik antar tetangga.
Dia memberi contoh, satu rumah ingin menambah lantai rumah menjadi 2 lantai. Di satu sisi, penambahan lantai akan berdampak terhadap rumah di sisinya, karena tembok yang akan dibangun hanya satu.
"Memang seharusnya itu tembok masing-masing, bukan satu dijadikan dua. Jika satu rumah mau tambah lantai kemudian terjadi kerusakan, rumah sisinya akan kena juga. Ini akan merugikan dan muncul konflik," ucapnya.
Pada kondisi ini, ucap Panangian, masyarakat menjadi pihak yang sangat dirugikan. Lalu, apa yang harus dilakukan masyarakat jika spesifikasi rumah tidak sesuai standar?
Panangian menganjurkan masyarakat dapat mengajukan pengaduan ke pengembang perumahan, bank yang memberi layanan KPR, atau pemerintah daerah setempat. "Jika dulu ada Kementerian Perumahan, setelah dibubarkan Jokowi ya begini. Kementerian yang seharusnya fokus terhadap pengawasan perumahan, menjadi tidak fokus," pungkasnya.
Perizinan
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comMasyarakat juga perlu jeli izin yang harus dipenuhi pengembang sebelum membangun perumahan. Di antaranya:
Izin Prinsip
Izin Prinsip merupakan persetujuan yang dikeluarkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA). Untuk mendapatkan izin ini, pengembang harus menyampaikan proposal yang kemudian akan diuji oleh BAPPEDA dan komisi yang terkait.
Izin Pemanfaatan Tanah
Izin Pemanfaatan Tanah (IPT) merupakan izin lain yang harus diurus untuk menjadi seorang developer. IPT dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). IPT ini memuat penggunaan tanah dari pekarangan menjadi perumahan.
Izin Site Plan
Izin Site Plan diperoleh dari Dinas Kimpraswil (Pemukiman, Prasarana, dan Sarana Wilayah). Kimpraswil akan memeriksa mengenai susunan atau komposisi lahan yang ditujukan untuk kepentingan komersial dengan lahan fasilitas umum dan telah sesuai ketentuan yang berlaku. Jika telah sesuai dengan ketentuan, pengesahan site plan pun bisa dengan mudah dilakukan.
Izin Peil Banjir
Izin Peil Banjir merupakan izin yang dikeluarkan oleh Dinas Kimpraswil. Izin ini berisikan rekomendasi ketinggian kawasan dari titik tertinggi banjir rata-rata yang ada di daerah tersebut. Tujuannya untuk memastikan bahwa lokasi proyek yang akan dibangun bebas dari banjir.
Izin Pengeringan
Apabila lokasi proyek bersertifikat sawah, maka developer wajib mengurus izin pengeringan. Hal ini juga berlaku pada fisik sawah yang telah berupa pekarangan. Biasanya untuk izin pengeringan diterbitkan oleh dinas pertanian setempat.
Izin Ketinggian Bangunan
Apabila properti yang ingin dibangun memiliki lokasi yang berada di dekat landasan udara, maka wajib hukumnya untuk mengurus izin ketinggian bangunan. Izin ini umumnya dikeluarkan oleh pengelola bandara setempat.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya