Haruskah Impor Garam? (1): Keluh kesah para petani
Merdeka.com - Di bawah topi jerami, Raisah (52) dan sebagian besar penduduk Barengan, Sumenep, Madura, Jawa Timur, setiap hari menyisir garis pantai. Teriknya matahari tidak menghentikan langkah Raisah untuk terus bekerja. Dia adalah satu dari 60 persen masyarakat Indonesia yang tinggal di pesisir pantai dan menggantungkan hidup dari asinnya air laut.
Siang itu, saat ditemui merdeka.com, Raisah yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani garam di kawasan Romo Kalisari, Tambak Osowilangun, tidak segan berkeluh kesah. Secara jujur Raisah mengungkapkan bahwa dia tengah membayangkan nasibnya jika garam impor dari Australia dan India masuk ke Indonesia. Raisah dan buruh tani garam lainnya tidak banyak memahami mengenai kebijakan tersebut. Yang dia tahu, keputusan pemerintah mengimpor garam dari negara lain, akan mengancam kehidupannya dan petani garam lainnya.
Kedatangan garam impor seperti pepatah yang berbunyi ibarat menggarami air laut atau pekerjaan yang sia-sia. “Hasil panen yang kami capai pasti sia-sia,” kata Raisah dengan logat Madura yang sangat kental.
Musim panen merupakan saat yang selalu ditunggu, meskipun perempuan yang bersama suaminya menggarap tambak garam milik Haji Nul, warga Sememi, Surabaya ini hanya mendapat upah 30 persen dari hasil panen. Namun, saat ini musim panen tidak lagi ditunggu-tunggu. Dia bercerita, hasil panen garam tidak lagi membawa berkah bagi keluarganya. Sebab, meskipun hasil panen melimpah, garam yang beredar di pasaran lebih banyak didominasi garam impor.
Rencana pemerintah mendatangkan sekitar 500.000 ton garam impor semakin membuat Raisah dan petani garam lainnya terpukul. Harga garam nasional yang diambil dari kekayaan negeri bahari ini, dipastikan anjlok dan kalah bersaing dengan garam impor dari Australia atau India yang berkadar kualitas tinggi dengan NaCl minimum 97 persen, jauh lebih tinggi dari kadar NaCl garam nasional yang hanya 80 persen. “Apalagi, kalau ada banyak garam impor yang nanti ada di pasaran, garam di sini (lokal) tambah tidak ada harganya,” keluhnya.
Keluhan Raisah mewakili suara hati dan kegelisahan masyarakat Indonesia yang menggantungkan hidup sehari-hari dari kekayaan alam Indonesia. Keluhan ini juga menggambarkan, masih ada kelompok masyarakat yang tidak bisa menerima kebijakan impor garam melalui Peraturan Menteri Perdagangan No.20/M-DAG/PER/9/2005 Jo Permendag 44/M-DAG/PER/10/2007 yang dikeluarkan dengan alasan untuk memenuhi tingginya kebutuhan garam konsumsi dan garam industri di dalam negeri.
Terlebih, bagi mereka yang sehari-hari bersentuhan langsung dengan asinnya air laut yang diproses evaporasi atau penguapan air laut dalam kolam penampungan untuk menghasilkan garam untuk kebutuhan dalam negeri. Sulit untuk bisa menerima kebijakan ini manakala menyaksikan besarnya potensi garam di negeri ini yang diyakini bisa menjawab kekhawatiran pemerintah akan kekurangan pasokan garam bagi kebutuhan dalam negeri. (mdk/tts)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya