Hari pelanggan nasional, YLKI tuntut pengusaha lebih transparan ke konsumen
Merdeka.com - Tanggal 4 September dicanangkan sebagai Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas). Adanya peringatan Harpelnas setiap tahun sejalan dengan amanat Undang-Undangn (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menilai sejumlah catatan masih perlu diperhatikan pemerintah dan para pelaku usaha terkait Harpelnas ini.
"Posisi pelanggan atau konsumen setara dengan pelaku usaha, produsen. Tidak ada artinya pelaku usaha, tanpa kehadiran pelanggan atau konsumen," ujar dia di Jakarta, Selasa (4/9).
Oleh sebab itu, tanggung jawab pelaku usaha untuk memberdayakan pelanggannya dengan cara memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur, bukan malah sebaliknya. "Pelaku usaha juga bertanggungjawab untuk mengedukasi konsumen terkait product knowledge, bahkan bussines process atas produk barang/jasa yang dipasarkannya," kata dia.
YLKI meminta pemerintah dan pelaku usaha untuk secara konsisten mengedukasi konsumen guna meningkatkan tingkat keberdayaan konsumen/ pelanggan.
Mengingat saat ini Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) di Indonesia masih tergolong rendah, baru berkisar pada skor 32. Bandingkan dengan IKK di negara-negara maju yang sudah mencapai skor lebih dari 50.
"Agar pelaku usaha membuka banyak kanal/akses pengaduan konsumen sebagai pelanggannya. Pengaduan dari konsumen adalah feed back atau bahkan konsultasi gratis bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas produknya," tandas dia.
Reporter: Septian Deny
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jumlah pengaduan konsumen terkait sektor jasa keuangan yang diterima YLKI mencapai 38,20 persen pada 2023.
Baca SelengkapnyaDaftar produk yang dikeluarkan YKMI tersebut menjadi rujukan untuk menjawab kebingungan masyarakat terhadap produk yang terafiliasi.
Baca SelengkapnyaKenapa tidak memilih tanggal lain? Ini penjelasan lengkapnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Padahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaTujuannya untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.
Baca SelengkapnyaDalam ayat 2, OJK mengatur PUJK agar tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.
Baca SelengkapnyaKepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca SelengkapnyaBahkan YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca Selengkapnya