Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Harga Ekspor Pasir Laut Pernah Capai Rp26.820 per Meter Kubik di 2002

Harga Ekspor Pasir Laut Pernah Capai Rp26.820 per Meter Kubik di 2002 riak pasir pantai. ©vastateparkstaff via wikipedia

Merdeka.com - Sejumlah kelompok masyarakat mengkritik atas penerbitan aturan tentang izin ekspor pasir laut. Meski Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan menegaskan bahwa ekspor pasir laut tidak merusak lingkungan.

"Enggak dong (tidak merusak lingkungan) semua sekarang karena ada GPS segala macam kita pastikan tidak (merusak lingkungan) pekerjaannya," kata Luhut usai konferensi pers internasional and Indonesia CCS forum 2023 di Jakarta, Selasa (30/5).

Sementara pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radi menilai, aturan tentang ekspor pasir laut justru akan merugikan Indonesia, karena dapat merusak lingkungan dan mengancam keberlangsungan masyarakat pesisir.

Jika ekspor laut dilihat dari sisi ekonomi, menurut Fahmy pendapatan atau royalti yang akan diterima Indonesia tidaklah besar jika dibandingkan dengan sektor tambang atau lainnya. "Kalau misalnya memperoleh royalti atau pajak itu nilainya kecil jika dibanding sektor tambang atau lainnya sementara kerusakannya lebih besar," ujar Fahmy.

Lalu, berapa harga ekspor pasir laut Indonesia sebelum akhirnya dilarang pada tahun 2003?

Merujuk surat keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan nomor 641/MPP/Kep/9/2002 tentang Penetapan Besarnya Harga Patokan Ekspor (HPE) Pasir Laut, menetapkan harga ekspor pasir laut yaitu USD 3 per meter kubik.

Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) nilai 1 dolar Amerika sebesar Rp8.940. Sehingga dapat dikatakan, di tahun 2002 harga ekspor pasir laut sebesar Rp26.820 per meter kubik.

Jokowi Buka Kembali Ekspor Pasir Laut

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Salah satu isi dari aturan ini adalah memperbolehkan ekspor pasir laut.

Aturan ini diklaim sebagai upaya pemerintah dalam bertanggung jawab untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

Dalam Pasal 9 PP Nomor 26 Tahun 2023 ini hasil sedimen di laut dapat dimanfaatkan untuk empat hal. Sedimen laut tersebut didefinisikan sebagai pasir laut dan atau material sedimen lain berupa lumpur.

Rinciannya adalah:

1. Reklamasi di dalam negeri;2. Pembangunan infrastruktur pemerintah;3. Pembangunan prasarana oleh Pelaku Usaha; dan/atau4. Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski pasir laut diperbolehkan diekspor, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi pelaku usaha. Misalnya perizinan, syarat penambangan pasir laut, hingga ketentuan ekspor karena menyangkut bea keluar.

Aturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2023 oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada 15 Mei 2023 oleh Menteri Sekretaris Negara pratikno.

(mdk/azz)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Izin Ekspor Pasir Laut Belum juga Dibuka Meski Sudah Dapat Izin Jokowi, Kemendag Buka Suara

Izin Ekspor Pasir Laut Belum juga Dibuka Meski Sudah Dapat Izin Jokowi, Kemendag Buka Suara

Presiden Jokowi mengeluarkan aturan yang membolehkan pengerukan pasir laut, salah satunya untuk tujuan ekspor pada Mei 2023.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Alasan Menteri Trenggono Tahan Ekspor Pasir Laut Indonesia

Terungkap, Ini Alasan Menteri Trenggono Tahan Ekspor Pasir Laut Indonesia

Aturan turunan ekspor pasir laut masih digodok karena melibatkan banyaknya tim kajian.

Baca Selengkapnya
Anies Bakal Hentikan Ekspor Pasir Laut

Anies Bakal Hentikan Ekspor Pasir Laut

Kebijakan untuk pengelolaan kelautan juga perlu keterhubungan antar pulau pelabuhan dengan infrastruktur darat.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Indonesia Harus Lebih Tegas Melawan Diskriminasi Perdagangan Global

Indonesia Harus Lebih Tegas Melawan Diskriminasi Perdagangan Global

Indonesia kini menghadapi diskriminasi perdagangan dari banyak negara terkait kebijakan ekspor minyak kelapa sawit.

Baca Selengkapnya
Pelaku Jastip Protes soal Aturan Pembatasan Bawaan Barang dari Luar Negeri, Mendag Jawab Begini

Pelaku Jastip Protes soal Aturan Pembatasan Bawaan Barang dari Luar Negeri, Mendag Jawab Begini

Mendag Zulhas menyampaikan, pihaknya akan berkirim surat terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk mengevaluasi aturan tersebut.

Baca Selengkapnya
Perusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen

Perusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen

Otorita IKN Nusantara akan membangun kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare.

Baca Selengkapnya
Bikin Onar di Jalan, Ratusan Pesilat Lamongan Menangis Sesenggukan di Kantor Polisi

Bikin Onar di Jalan, Ratusan Pesilat Lamongan Menangis Sesenggukan di Kantor Polisi

Pesilat asal Lamongan disambut banjir air mata usai digelandang ke kantor polisi akibat terlibat kericuhan.

Baca Selengkapnya
Menyelam Hingga 47 Meter Di Bawah Laut, Penyelam Temukan 10 Bangkai Kapal Kuno dari Zaman Romawi Sampai Perang Dunia

Menyelam Hingga 47 Meter Di Bawah Laut, Penyelam Temukan 10 Bangkai Kapal Kuno dari Zaman Romawi Sampai Perang Dunia

Menyelam Hingga 47 Meter Di Bawah Laut, Penyelam Temukan 10 Bangkai Kapal Kuno dari Zaman Romawi Sampai Perang Dunia

Baca Selengkapnya
Mengenal Suku Orang Laut, Penghuni Perairan Sumatra Timur yang Dulunya Dikenal Kawanan Perompak

Mengenal Suku Orang Laut, Penghuni Perairan Sumatra Timur yang Dulunya Dikenal Kawanan Perompak

Salah satu masyarakat asli Sumatra Timur yang kesehariannya hidup di perairan ini berperan dalam melestarikan kehidupan bahari.

Baca Selengkapnya