Harapan pedagang di balik pelarangan pemajangan produk rokok di Bogor
Merdeka.com - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada pengelola hotel, restoran, kafe dan ritel terkait larangan mendisplay rokok. Hal ini berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 tentang kawasan tanpa rokok dan Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang reklame.
"Surat edaran ini ditandangani oleh Sekretaris Daerah selaku pembina KTR ditujukan kepada seluruh pelaku usaha hotel, restoran, kafe, dan ritel. Kami harapkan surat edaran ini dipasang di tempatnya masing-masing," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Rubaeah dikutip Antara, Senin (13/11).
Langkah ini kemudian dinilai sebagai aturan yang kebablasan. Aturan tersebut dinilai bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Dalam PP tersebut, penjual tetap diperbolehkan untuk memajang produk rokok di tempat penjualan.
"Aturan tidak boleh mengedepankan satu kelompok, lalu meminggirkan kelompok lain," ujar pakar hukum tata negara Margarito Kamis.
Idealnya, Perda dirancang dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk aspek kesehatan, ekonomi dan keberlangsungan usaha yang bergantung pada industri ritel.
Para pedagang ritel-pun mengaku resah dengan aturan ini. Mereka mengaku tidak mengetahui adanya sosialisasi ketentuan peraturan tersebut oleh pemerintah Kota Bogor.
Agus, seorang pedagang kelontong di Kota Bogor, mengaku kurang mengetahui soal larangan tersebut. Dia mengaku dirinya dan teman-teman pedagang kelontong lainnya merasa khawatir dengan larangan pemajangan produk rokok di toko mereka. Larangan ini berpotensi mengurangi omset.
"Pedagang inginnya ya memajang barang dagangannya. Kalau tidak dipajang, pembeli kadang bingung akan barang yang bisa dibeli di toko tersebut. Peraturan ini tidak jelas, kamipun jadi khawatir bagaimana pelaksanaan ke depannya," ujar Agus.
Dia berharap, ke depannya, pedagang kecil juga diajak untuk merumuskan peraturan yang berpotensi memengaruhi pendapatan mereka. Dengan demikian, pemerintah bisa mendapatkan gambaran penuh mengenai kondisi di lapangan.
"Kami berharap ke depannya kami juga bisa dilibatkan dalam pembuatan peraturan, walau kami mungkin hanya melihat dari segi usahanya. Jadi pemerintah bisa mendapatkan gambaran yang lebih luas," tambahnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Berencana akan Tarik Pajak Rokok Elektrik, Pengusaha Beri Tanggapan Begini
Dampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.
Baca SelengkapnyaPolda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh
Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaPenjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Asongan Mengeluh
Penjualan Rokok Ketengan Bakal DIlarang, Pedagang Asongan Mengeluh
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Kaki Lima Respons Begini
Pemerintah diingatkan untuk tidak mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan apabila masih terdapat pasal-pasal yang merugikan para pedagang.
Baca SelengkapnyaLuhut Akhirnya Buka Suara Soal Rencana Kenaikan Pajak Sepeda Motor
Strategi pemerintah menekan polusi dengan menaikkan pajak, hingga menerapkan area ganjil genap, termasuk untuk kendaraan listrik.
Baca SelengkapnyaUsai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib
Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaSudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026
Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca SelengkapnyaDulu Jualan di Kaki Lima, Kini Eks Pegawai BUMN Ini Sukses Punya Pabrik Kerupuk Kulit, Omzet Rp700 Juta Perbulan
Kisah pengusaha kerupuk kulit yang memulai bisnis dengan berjualan di pinggir jalan hingga dapat omzet ratusan juta.
Baca SelengkapnyaPeredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal dari Jasa Ekspedisi Dibongkar Bea Cukai
Bea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan jasa ekspedisi
Baca Selengkapnya