Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gaet Asing, Aplikasi Online Single Submission Akan Dilengkapi Bahasa Inggris

Gaet Asing, Aplikasi Online Single Submission Akan Dilengkapi Bahasa Inggris Online Single Submission BKPM. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terus berkomitmen dalam penyempurnaan program online single submission (OSS) atau perizinan online terpadu. Nantinya dalam menggaet investor asing, aplikasi sistem OSS ini juga akan dikembangkan dengan beberapa pilihan bahasa.

Direktur Deregulasi Penanaman Modal BKPM, Yuliot, mengatakan untuk saat ini memang baru terdapat pilihan bahasa Indonesia saja dalam aplikasi OSS. Sebab, pengelolaan sistem OSS ini sendiri baru diterima BKPM pada awal tahun, yang sebelumnya dikelola oleh Kemenko Perekonomian.

"OSS ini kan sistem baru dikembangkan oleh pemerintah, yang tadinya kan kita juga merencanakan akan ada berapa bahasa. Untuk penyempurnaan ke depan untuk beberapa bahasa termasuk bahasa Inggris itu nanti disiapkan," katanya saat ditemui di Kantor BKPM, Jakarta, Rabu (6/3).

Yuliot mengatakan Kemenko Perekonomian sendiri menyerahkan semuanya kepada BKPM untuk tindak lanjut penyempurnaan dari OSS. Termasuk juga rencana terkait dengan beberapa pilihan bahasa di dalam aplikasi tersebut.

"Jadi kita akan evaluasi, biasanya kalau untuk translate bilingual trilingual itu kan ya karena basic sistemnya sudah ada, biasanya tidak terlalu lama ya kita usahakan sebulan atau 2 bulan sudah bisa," kata Yuliot.

Seperti diketahui, Pemerintah Jokowi-JK telah memindahkan sistem pelayanan Online Single Submission (OSS) dari Kementerian Koordinator bidang Perekonomian ke Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Keputusan ini dinilai akan mempermudah investor dalam pengurusan izin investasi.

Sebagai indivasi, OSS merupakan salah satu elemen kebijakan percepatan pelaksanaan berusaha yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017, selain pembentukan Satgas Pengawalan Berusaha dan Redivasi Regulasi.

Pelaksanaan sistem pelayanan terpadu ini diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2018 dan bagi investasi atau kegiatan usaha yang sudah berjalan, selanjutnya dapat menyesuaikan perizinan berusaha melalui Sistem Online Single Submission, untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) ataupun perpanjangan atau perubahan izin usaha dan atau izin komersial.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP