Freeport parkir dolar di luar negeri, DPR bakal ubah UU
Merdeka.com - Keengganan pelaku ekspor, termasuk sektor tambang, memarkirkan devisa hasil ekspor (DHE) nya di Tanah Air, membuat geram para pemangku kebijakan sektor keuangan di Indonesia.
Bank Indonesia (BI) sendiri telah merevisi aturan tentang DHE melalui PBI Nomor 14/11/PBI/2012 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri. Dalam aturan tersebut, BI mewajibkan para pelaku ekspor untuk melaporkan DHE-nya di perbankan mitra para eksportir tersebut. Hal ini bertujuan untuk melacak besaran potensi DHE Indonesia.
Besarnya dana hasil ekspor para eksportir sangat erat kaitannya dengan ketersediaan dolar di Indonesia. Jika dana tersebut diparkir di dalam negeri, otomatis kebutuhan valas di dalam negeri bisa terpenuhi.
Sayangnya, PBI tersebut kurang "menggigit". Sebab, Indonesia merupakan penganut rezim devisa bebas, sehingga para eksportir tidak diwajibkan untuk memarkirkan dana hasil ekspornya di dalam negeri.
Wakil Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis mengatakan, DPR akan berinisiatif mengubah Undang-Undang Lalu Lintas Devisa. "Ya saya sudah minta ini jadi inisiatif DPR. Sudah kita rancang. (Rancangannya) masih di tingkat Deputi Sekjen Perundang-Undangan DPR. Belum masuk ke Komisi XI," kata Harry kepada merdeka.com, Kamis (5/9).
Harry berpendapat, untuk menyikapi dana hasil ekspor yang sulit parkir di dalam negeri, para pemangku kebijakan seharusnya sudah memanfaatkan semaksimal mungkin kewenangannya.
"Untuk mengatasi yang ini, sekarang tinggal manfaatkan kewenangan. Misalnya PBI, Pak Darmin kan mengeluarkan aturan DHE. Harus ada koordinasi dengan fiskal, saya sebut Kementerian ESDM. Tidak berarti DHE migas itu hilang, itu tetap milik mereka (kontraktor), hanya ditempatkannya di sini. Jadi alasan-alasan mereka itu omong kosong kalau tidak mau ditempatkan di sini," tegas Harry.
Harry mengakui bahwa mengubah Undang-Undang memang membutuhkan waktu yang cukup panjang. Selain itu, akan muncul kekhawatiran Indonesia menjadi penganut rezim Capital Control di mana DHE harus disimpan di dalam negeri. Bahkan beberapa negara mewajibkan DHE ditukar ke mata uang lokal.
"Memang butuh waktu lama untuk perubahan undang-undang. Siapa negara yang bebas sebebas-bebasnya? UUD dasar kita tidak menyatakan itu. Di dalam konteks tertentu saja, boleh intervensi," tutup Harry.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaMereka tak menolak pembangunan, namun menyayangkan cara negara memperlakukan tanah leluhurnya
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hal itu diprediksi dari rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaAliansi Masyarakat Adat Nasional menggugat DPR dan pemerintah ke PTUN karena dianggap abai
Baca SelengkapnyaKetua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca SelengkapnyaKPK memperkirakan kerugian negara pada proyek pengadaan perabotan rumah dinas DPR RI yang menyeret Sekjen DPR RI Indra Iskandar mencapai puluhan miliar rupiah.
Baca SelengkapnyaPemerintah Beberkan Alasan Buka Loker CPNS dan PPPK Tahun 2024
Baca SelengkapnyaWacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca Selengkapnya