Fakta Unik: Penyaluran Beras SPHP Bulog Sumut Baru Capai 34,60 Persen, Bagaimana Strategi Stabilisasi Harga?

Realisasi penyaluran beras SPHP Bulog Sumut baru mencapai 34,60% dari target hingga Oktober 2025. Bagaimana Bulog Sumut berupaya menstabilkan harga beras di pasar?

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Fakta Unik: Penyaluran Beras SPHP Bulog Sumut Baru Capai 34,60 Persen, Bagaimana Strategi Stabilisasi Harga?
Realisasi penyaluran beras SPHP Bulog Sumut baru mencapai 34,60% dari target hingga Oktober 2025. Bagaimana Bulog Sumut berupaya menstabilkan harga beras di pasar? (AntaraNews)

Perum Bulog Kantor Wilayah Sumatera Utara (Sumut) melaporkan bahwa realisasi penyaluran beras Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di wilayahnya masih berada di angka 34,60 persen. Data ini tercatat untuk periode Januari hingga 25 Oktober 2025, menunjukkan bahwa sebagian besar target penyaluran masih harus dicapai dalam sisa waktu yang ada.

Total beras SPHP yang telah disalurkan mencapai 31.093 ton, dari target keseluruhan sebesar 89.861 ton yang ditetapkan hingga Desember 2025. Angka ini menyoroti tantangan yang dihadapi Bulog Sumut dalam memastikan ketersediaan dan stabilisasi harga beras di tengah kebutuhan masyarakat.

Pemimpin Wilayah Perum Bulog Sumut, Budi Cahyanto, menjelaskan bahwa pihaknya terus berupaya keras untuk menggencarkan penyaluran sisa sekitar 59.000 ton beras SPHP. Upaya ini bertujuan utama untuk menstabilkan harga beras di berbagai pasar di seluruh wilayah Sumatera Utara, memastikan akses pangan yang terjangkau bagi masyarakat.

Hingga tanggal 25 Oktober 2025, Perum Bulog Kantor Wilayah Sumatera Utara telah merealisasikan penyaluran beras SPHP sebesar 34,60 persen. Jumlah ini setara dengan 31.093 ton beras yang telah didistribusikan kepada berbagai mitra di Sumut.

Target keseluruhan penyaluran beras SPHP yang ditetapkan oleh Bulog Sumut adalah 89.861 ton hingga akhir Desember 2025. Dengan demikian, masih terdapat sekitar 59.000 ton beras yang harus disalurkan dalam dua bulan terakhir tahun ini.

Budi Cahyanto menegaskan bahwa percepatan penyaluran beras SPHP ini menjadi prioritas utama. Tujuannya adalah untuk menjaga stabilitas harga beras di pasaran, mencegah fluktuasi yang dapat merugikan konsumen dan pedagang.

Dalam upaya mempercepat penyaluran beras SPHP, Bulog Sumut menerapkan strategi khusus dengan menggandeng Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut). Kerja sama ini diwujudkan melalui Program Gerakan Pangan Murah (GPM) yang melibatkan setiap kepolisian resor setempat.

Budi Cahyanto menjelaskan bahwa Bulog tidak dapat melakukan konsinyasi langsung ke pedagang pasar. Oleh karena itu, sistem GPM melalui Polri menjadi jembatan untuk mengisi stok beras ke pedagang di pasar-pasar tradisional.

“Strategi yang kami lakukan mengisi setiap pasar dengan kerja sama pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara dengan cara Program Gerakan Pangan Murah (GPM),” kata Budi. Melalui kerja sama ini, diharapkan penyaluran beras SPHP dapat menjangkau pasar-pasar di pelosok Sumut lebih cepat, menyediakan alternatif harga bagi masyarakat.

Penyaluran beras SPHP melalui kerja sama ini berkisar antara 30 hingga 140 ton per hari. Volume penyaluran yang signifikan ini diharapkan mampu berperan sebagai penstabil harga beras di wilayah tersebut, terutama di daerah-daerah yang sulit terjangkau.

Selain melalui kerja sama dengan Polri, penyaluran beras SPHP juga dilakukan melalui berbagai saluran distribusi lainnya. Saluran-saluran ini mencakup pengecer di pasar rakyat, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, gerai pangan binaan pemerintah daerah, serta BUMN yang bergerak di bidang pangan.

Aturan penjualan beras SPHP tetap mengacu pada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan. HET untuk beras SPHP adalah Rp13.100 per kilogram, memastikan harga yang terjangkau bagi konsumen.

Meskipun HET telah ditetapkan, Budi Cahyanto menambahkan bahwa harga jual akhir dapat bervariasi tergantung pada kebijakan setiap instansi penyalur. Fleksibilitas ini memungkinkan penyesuaian operasional tanpa melanggar batasan harga yang ditetapkan pemerintah.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi