Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fakta-Fakta Rafael Alun, Pejabat Pajak Berharta Miliaran Hingga Dicopot Sri Mulyani

Fakta-Fakta Rafael Alun, Pejabat Pajak Berharta Miliaran Hingga Dicopot Sri Mulyani Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Pekan ini publik digegerkan dengan kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo kepada Cristalino David Ozora. Kasus hukum ini kian melebar setelah diketahui Mario Dandy ternyata anak seorang pejabat pajak yang bertugas di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan II bernama Rafael Alun Trisambodo.

Gaya hidup mewah Dandy pun dikuliti warganet. Mereka membeberkan harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang dipublikasikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Banyaknya harta kekayaan yang dimiliki Rafael sebagai PNS eselon III di kantor pajak pun kian menjadi sorotan.

Kasus penganiayaan ini pun membuat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati geram. Bendahara negara ini bahan telah mencopot Rafael dari posisi dan jabatannya. Kemarahan Sri Mulyani pun direspon Rafael dengan mengundurkan diri dari posisi PNS.

Berikut ini fakta-fakta tentang Rafael Alun Trisambodo yang dirangkum merdeka.com:

Punya Harta Nyaris Saingi Sri Mulyani

Sebagai pejabat pajak di Jakarta Selatan, Rafael ternyata memiliki harta yang hampir setara dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2021, total kekayaan Rafael mencapai Rp56,1 miliar, sedangkan Sri Mulyani totalnya Rp58,04 miliar.

Harta kekayaan Rafael senilai Rp51,93 miliar berbentuk tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Manado dan Sleman DIY. Selain itu, Rafael juga tercatat memiliki sejumlah alat transportasi yang dilaporkan di LHKPN, yaitu Toyota Camry 2008 senilai Rp125 juta dan Toyota Kijang 2018 senilai Rp300 juta.

Kemudian, Rafael memiliki harta bergerak lain Rp420 juta, surat berharga Rp1,5 miliar, kas dan setara kas Rp1,3 miliar serta harta lainnya Rp419 juta. Dalam laporan yang sama, Rafael tercatat tidak memiliki utang.

Mobil Jeep Rubicon dan Motor Harley Davidson Tidak Ada dalam LHKPN Rafael Alun

Rafael Alun tercatat memiliki total harta kekayaan Rp56,1 miliar. Dalam LHKPN yang dilaporkan per 31 Desember 2021, tidak mencantumkan mobil Jeep Rubicon yang dipakai Dandy saat melakukan penganiayaan kepada korban David. 

Sebaliknya, Rafael hanya melaporkan dua kendaraan dalam LHKPN yakni Toyota Camry 2008 senilai Rp125 juta dan Toyota Kijang 2018 senilai Rp300 juta.

Bahkan belakangan Rafael mengaku kendaraan yang digunakan anaknya bukan miliknya sendiri. 

Kasus Mario Dandy Bikin Geram, Sri Mulyani Copot Rafael Alun

Kegaduhan yang dibuat Dandy berimbas pada pencopotan Rafael Alun dari jabatannya. Tak tanggung, pencopotan langsung diperintahkan Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan. 

"Saya sudah instruksikan kepada Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan dan dalam hal ini kewajaran dari harta dari saudara RAT. Maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," ujar Sri Mulyani saat melakukan konferensi pers secara virtual, Jumat (24/2). 

Dasar pencopotan Rafael dari jabatan struktural adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 31 Ayat 1 1 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Langkah ini diambil setelah Inspektorat melakukan pemeriksaan kewajaran aset dan harta yang dimiliki Rafael pada Kamis 23 Februari 2023.

Sri Mulyani juga meminta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan teliti hingga nantinya Kementerian Keuangan dapat menetapkan tingkat hukuman disiplin yang akan diberikan kepada Rafael.

Rafael Alun Mengundurkan Diri jadi PNS Ditjen Pajak

Rafael Alun Trisambodo akhirnya mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kementerian Keuangan. Pengunduran diri tersebut dilakukan usai dicopot dari jabatannya di DJP Kantor Wilayah Jakarta Selatan II oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.  

"Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat 24 Februari 2023," tulis Rafael dalam surat terbuka yang diterima wartawan, Jumat (24/2).

Dalam surat tersebut, Rafael mengaku akan mengikuti prosedur pengunduran diri di Ditjen Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tak hanya itu, dia juga berjanji akan menjalani proses klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.  

"Saya tetap akan menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan akan mematuhi proses hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan anak saya," kata dia.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, DJP Kemenkeu, Neilmaldrin Noor menegaskan pihaknya belum menerima surat pengunduran diri dari Rafael. 

"Secara resmi Direktorat Jenderal Pajak belum menerima surat pengunduran diri yang bersangkutan (Rafael Alun Trisambodo),” kata Neil saat dikonfirmasi merdeka.com, Jakarta, Jumat (24/2). 

Memang, kata Neil saat ini sedang beredar surat terbuka yang ditulis Rafael terkait pengunduran dirinya. Namun surat terbuka tersebut tidak bisa dianggap sebagai surat resmi pengunduran diri dari instansi pemerintah. "Meskipun surat terbuka pengunduran diri Sdr. RAT sudah beredar di publik," ungkapnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jelang Sidang Vonis, Pengacara Ungkap Sederet Kejanggalan Kasus Rafael Alun
Jelang Sidang Vonis, Pengacara Ungkap Sederet Kejanggalan Kasus Rafael Alun

Rafael Alun terjerat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Jalani Sidang Vonis Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini
Rafael Alun Jalani Sidang Vonis Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini

Sidang putusan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun sedianya digelar pada Kamis (4/1) lalu.

Baca Selengkapnya
Banding Ditolak, Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar
Banding Ditolak, Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
FOTO: Reaksi Wajah Rafael Alun Trisambodo yang Tertunduk Lesu Usai Divonis Hakim 14 Tahun Penjara
FOTO: Reaksi Wajah Rafael Alun Trisambodo yang Tertunduk Lesu Usai Divonis Hakim 14 Tahun Penjara

Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dinyatakan bersalah.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Rafael Alun Trisambodo Dikenakan Biaya Pengganti Rp10 Miliar

Baca Selengkapnya
Babak Akhir Sidang Rafael Alun, Hakim Bacakan Vonis Hari Ini
Babak Akhir Sidang Rafael Alun, Hakim Bacakan Vonis Hari Ini

Hasil gratifikasi tersebut merupakan akal-akalan Rafael dengan mendirikan sejumlah perusahaan dan mencatutkan nama istrinya pada perusahaan tersebut.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Pakai Batik Seragam Kemenkeu Motif Truntum saat Bacakan Pleidoi, Ini Maknanya
Rafael Alun Pakai Batik Seragam Kemenkeu Motif Truntum saat Bacakan Pleidoi, Ini Maknanya

Rafael Alun Trisambodo membacakan nota pembelaan atau pledoi mengenakan kemeja batik motif truntum seragam Kemenkeu.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar
VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar

Majelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara

Baca Selengkapnya
Hakim Tunda Sidang Putusan Rafael Alun Dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU
Hakim Tunda Sidang Putusan Rafael Alun Dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Majelis Hakim PN Tipikor menunda pembacaan putusan perkara TPPU dengan terdakwa Rafael Alun.

Baca Selengkapnya