Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah gencar menyiapkan rancangan regulasi terkait Indikasi Geografis (IndiGeo) Hasil Kelautan dan Perikanan serta Pergaraman. Langkah ini merupakan upaya konkret pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi produk-produk lokal. Tujuannya adalah untuk memperkuat daya saing produk-produk tersebut di pasar domestik maupun internasional.
Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP, Tornanda Syaifullah, menjelaskan bahwa peraturan ini akan mencakup berbagai aspek penting. Mulai dari mekanisme perlindungan, pendampingan dalam penyusunan dokumen deskripsi, hingga pembentukan kelembagaan masyarakat. Regulasi ini juga akan memfasilitasi promosi, pemasaran, perizinan, dan akses permodalan bagi para pelaku usaha.
Penyusunan regulasi ini menjadi sangat krusial mengingat potensi besar kelautan dan perikanan Indonesia yang mencapai 8.500 spesies ikan, atau setara 37 persen dari total spesies dunia. Selain itu, Indonesia juga memiliki lebih dari 900 jenis rumput laut. Peraturan ini diharapkan dapat mencegah klaim produk perikanan oleh pihak atau negara lain, sekaligus memastikan keberlanjutan pembinaan dan komersialisasi produk IndiGeo.
Advertisement
Advertisement
Mencegah Klaim Asing dan Mengoptimalkan Potensi Besar
Tornanda Syaifullah menegaskan bahwa regulasi IndiGeo ini berfungsi sebagai mitigasi penting agar tidak terjadi klaim produk perikanan oleh pihak asing. "Peraturan ini jadi mitigasi agar jangan sampai terjadi klaim produk perikanan oleh pihak atau negara lain, baru kita kaget," ujarnya. Perlindungan ini tidak hanya berhenti pada pengakuan kekayaan intelektual, tetapi juga berlanjut pada pembinaan, pemantauan, dan komersialisasi produk secara berkelanjutan.
Indonesia memiliki potensi lestari sumber daya ikan yang mencapai 12,01 juta ton per tahun. Sementara itu, potensi produksi perikanan budidaya laut bisa lebih dari 50 juta ton. Potensi ini menjadi pondasi penting dan membuka ruang lebih luas bagi pengembangan produk unggulan kelautan dan perikanan yang memperoleh perlindungan IndiGeo.
Hingga Juli 2025, sebanyak 11 produk hasil kelautan dan perikanan telah memperoleh IndiGeo. Produk-produk tersebut meliputi Sidat Marmorata Poso, Bandeng Asap Sidoarjo, Ikan Uceng Temanggung, Mutiara Lombok, serta beragam garam khas Nusantara seperti Kusamba, Amed, Tejakula, Pemongkong, Gumbrih, dan Garam Gunung Krayan. KKP juga telah mengidentifikasi 38 produk olahan dan 18 komoditas perikanan lainnya yang berpotensi besar untuk didaftarkan IndiGeo.
Advertisement
Beberapa produk potensial yang telah diidentifikasi antara lain Rusip Bangka, Salai Patin Kampar Riau, Cakalang Fufu Minahasa, Terasi Bangka, Sate Bandeng Serang-Cilegon, Bandeng Presto Juwana, Garam Grobogan, Blongsong Ikan Lais Sintang, Garam Cerobok Lombok Barat, Juku Tapa' Bulukumba, Bale Kanasa dan Pallu Cela Bulukumba. Daftar ini menunjukkan kekayaan dan keragaman produk kelautan dan perikanan Indonesia yang layak mendapatkan perlindungan.
Advertisement
IndiGeo: Instrumen Strategis Peningkatan Nilai Ekonomi Lokal
Tornanda Syaifullah menegaskan bahwa Indikasi Geografis bukan sekadar label, melainkan instrumen strategis yang sangat penting. Melalui IndiGeo, reputasi dan kualitas produk lokal dapat dilindungi secara hukum, sekaligus membuka akses ke pasar global. Produk dengan pengakuan IndiGeo juga memiliki nilai jual lebih tinggi, memperkuat identitas daerah, dan mendorong pembangunan ekonomi lokal yang berkelanjutan.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kementerian Hukum, Hermansah Siregar, sepakat bahwa IndiGeo memberikan manfaat nyata bagi produk lokal, termasuk hasil perikanan dan garam tradisional. IndiGeo tidak hanya melindungi produk secara hukum, tetapi juga meningkatkan nilai ekonomi, budaya, dan promosi. Hal ini memungkinkan produk-produk tersebut mampu menembus pasar internasional.
Langkah KKP dalam mendorong pengembangan IndiGeo di sektor kelautan dan perikanan ini sejalan dengan target Kementerian Hukum untuk menjadikan Indonesia sebagai negara dengan pendaftaran IndiGeo tertinggi di ASEAN. Hermansyah menyebut, IndiGeo tidak hanya menjaga keaslian dan reputasi produk, tetapi juga menghadirkan manfaat ekonomi yang berkeadilan.
Advertisement
"Produk yang memperoleh perlindungan IndiGeo berpeluang dipasarkan dengan harga premium, menarik minat investor, serta mendorong tumbuhnya usaha kecil dan menengah berbasis komunitas lokal," jelas Hermansah. Ini menunjukkan bahwa IndiGeo memiliki dampak multi-dimensi yang positif bagi perekonomian daerah.
Advertisement
Strategi Ekonomi Biru dan Partisipasi Publik
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa Indikasi Geografis merupakan bagian penting dari strategi ekonomi biru Indonesia. IndiGeo diposisikan sebagai etalase produk kelautan dan perikanan di pasar dunia. Dengan demikian, produk Indonesia tidak hanya hadir sebagai bahan mentah, tetapi juga dengan nilai tambah, reputasi, dan identitas yang kuat.
Terkait hal tersebut, KKP telah menggelar Rapat Konsultasi Publik mengenai Rencana Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Indikasi Geografis pada awal September 2025. Pertemuan ini merupakan bagian dari partisipasi bermakna dalam penyusunan regulasi.
Rapat konsultasi publik tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Mulai dari otoritas daerah hingga pelaku usaha. Keterlibatan mereka memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan akan komprehensif, relevan, dan dapat diimplementasikan secara efektif. Hal ini juga mencerminkan komitmen KKP terhadap transparansi dan kolaborasi dalam merumuskan kebijakan yang berdampak luas.
Advertisement
Sumber: AntaraNews