Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

ESDM sosialisasi peraturan baru tentang kontrak bagi hasil gross split

ESDM sosialisasi peraturan baru tentang kontrak bagi hasil gross split Arcandra Tahar. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengadakan sosialisasi mengenai Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 52 tahun 2017 tentang perubahan atas Permen ESDM No 8 tahun 2017 tentang kontrak bagi hasil gross split, kepada para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Peraturan ini untuk meningkatkan investasi di bidang kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dan perlu mengatur kembali ketentuan-ketentuan pokok yang diberlakukan dalam Kontrak Bagi Hasil Gross Split sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No 8 tahun 2017.

"Hari ini forum untuk memaparkan apa yang kami dengar di sini. Masukan dari pelaku di bidang oil and gas apakah rezim keuangan yang kita keluarkan beberapa bulan lalu sejalan dengan harapan dari bapak ibu sekalian," kata Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar di kantornya, Jakarta, Jumat (8/9).

Dalam peraturan ini, pemerintah menstimulus para KKKS migas melalui pemberian insentif tambahan split jika KKKS melakukan pengembangan lapangan migas yang kedua dalam blok migas yang sama (Plan of Development/POD II).

Hal ini belum diatur dalam peraturan sebelumnya, di mana tambahan split hanya untuk pengembangan lapangan pertama (POD I), sedangkan POD II tidak diberikan. Dengan begitu, KKKS akan termotivasi untuk melakukan pencarian cadangan migas tambahan dalam blok migas yang telah berproduksi dari lapangan migas pertama.

Tak hanya itu, Menteri ESDM juga dapat memberikan tambahan presentase kepada KKKS yang mengelola lapangan yang tidak mencapai keekonomian tertentu. Aturan baru gross split ini memberi diskresi kepada Menteri ESDM untuk memberi tambahan bagi hasil kepada kontraktor hingga lebih dari 5 persen agar suatu lapangan ekonomis untuk dikembangkan.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP