DPR Soal Defisit BPJS Kesehatan: Manajemen Diperbaiki, Bukan Rakyat Jadi Korban
Merdeka.com - Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Intan Fitriana Fauzi meminta pemerintah untuk membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Menurutnya, untuk menekan defisit, pemerintah perlu membenahi sengkarut di tubuh BPJS Kesehatan bukan malah membebani rakyat dengan menaikkan iuran.
"Kalau bicara defisit BPJS Kesehatan, ya manajemennya yang diperbaiki. Rakyat tidak boleh menjadi korban akibat pengelolaan BPJS Kesehatan yang bermasalah," katanya di Jakarta, Senin (18/5).
Politisi Fraksi PAN itu mengingatkan pemerintah soal amanat Undang Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945, dimana setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
"Kembali ke turunan UUD 1945, UU Jaminan Sosial (UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional) itu harus dijadikan dasar. Jangan menghitungnya setiap tahun untuk menutup defisit pembayaran ke RS, otomatis paralel bebannya (iuran) naik juga," terangnya.
Dia juga menilai Perpres 64/2020 tidak memiliki asas keadilan, mengingat wabah virus Corona (Covid-19) sedang menyusahkan rakyat. "Saya sangat menyesalkan ini terjadi dan ini preseden buruk. Kenapa mesti rakyat yang menggugat, karena pemerintah mengeluarkan aturan yang tidak memenuhi rasa keadilan," tukasnya.
Diketahui, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Pepres No 75/2019 tentang Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan sebesar seratus persen, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menaikan iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres 64/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Menurutnya, kenaikan iuran ini demi menjaga keberlanjutan operasional BPJS Kesehatan.
"Sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan, dan tentunya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan," jelas Airlangga dalam video conference usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Rabu (13/5).
Meski iuran dinaikkan, Airlangga memastikan pemerintah tetap memberikan subsidi. Dia mengatakan subsidi dan iuran tetap diperlukan agar operasional BPJS Kesehatan dapat terus berjalan.
"Nah ini yang tetap diberikan subsidi. Sedangkan yang lain tentu menjadi iuran yang diharapkan bisa menjalankan keberlanjutan daripada operasi BPJS Kesehatan," tutur dia.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Buntut kejadian itu, Apdesi Jember hari ini akan melakukan aksi ke Dinas Kesehatan dan DPRD Jember untuk mencari solusi konkret.
Baca SelengkapnyaHal ini memungkinkan para pemudik untuk tetap mendapatkan perawatan medis yang dibutuhkan tanpa harus beralih ke fasilitas kesehatan baru.
Baca Selengkapnya74 tahun berlalu, ini kisah Peristiwa Situjuah yang renggut banyak pejuang Pemerintah Darurat RI.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menurut Budi, syarat untuk mencapai generasi emas 2045 ialah harus sehat dan pintar.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR mendesak agar perkara tersebut segera dibereskan agar KPK kembali mendapat kepercayaan publik.
Baca SelengkapnyaDPR akan memanggil Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan buntut pernyataannya terkait bantuan sosial (bansos) berasal dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca SelengkapnyaPemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaAksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca SelengkapnyaKementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut, perubahan gejala tersebut akibat pengaruh reaksi imunologi.
Baca Selengkapnya