DPR: Selesaikan dulu revisi UU migas, baru holding BUMN
Merdeka.com - Pemerintah melalui Kementerian BUMN menginginkan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) menjadi entitas di bawah PT Pertamina. Hal tersebut dinilai terlalu gegabah dan bisa menimbulkan kekisruhan.
Anggota Komisi VII DPR RI, Kurtubi mengatakan pemerintah harusnya memikirkan terlebih dahulu revisi Undang-undang Migas sebelum pembentukan holding BUMN energi.
"Menurut saya rencana akuisisi tersebut terlalu gegabah. Pemerintah berencana keluarkan PP dan memang harusnya itu dilakukan dengan menyelesaikan revisi UU Migas terlebih dahulu,” ujar Kurtubi di Jakarta, Senin (13/6).
Dia menjelaskan, rencana pencaplokan PGN oleh Pertamina memang didasarkan niat baik, bagaimana menjadikan perusahan tanah air yang bergerak di bidang Minyak dan Gas menjadi besar. Namun, mekanismenya memang harus melalui persetujuan DPR juga.
"PP tidak perlu melalui DPR, namun bagaimana konsep holding energi, itu yang perlu mendapatkan pandangan dan persetujuan DPR," jelas Kurtubi.
Lebih lanjut, Kurtubi menambahkan, infrastruktur gas memang cukup besar dibutuhkan Indonesia. Oleh sebab itu, PGN perlu membiayai dan mengerjakan proyek infrastruktur dengan bantuan kekuatan Pertamina.
"Namun jangan terburu-buru. Jangan sampai menimbulkan kekisruhan kedepannya melalui akuisisi ini," kata dia.
Senada dengan Kurtubi, Ketua Fraksi PDIP DPR RI, Hendrawan Supratikno mengatakan langkah Kementerian BUMN untuk membentuk holding BUMN energi ini tidak benar dan menyalahi UU.
"Tidak semudah itu mencaplok PGN. Itu melanggar UU 19 tahun 2003 tentang BUMN. Tidak semudah yang dibayangkan karena ini sektor strategis," kata Hendrawan.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PHE hingga Juni 2023 mencatatkan produksi minyak sebesar 570 ribu barel per hari (MBOPD) dan produksi gas 2757 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD).
Baca SelengkapnyaAturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).
Baca SelengkapnyaDua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah ditetapkan menjadi pemasok energi tetap oleh Badan Otorita IKN Nusantara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaIbu Jubaedah bercerita bahan dasar yang digunakan kerupuk ini adalah kencur.
Baca SelengkapnyaPosisi utang pemerintah relatif aman dan terkendali karena memiliki tenor jangka panjang dengan pangsa mencapai 99,98 persen.
Baca SelengkapnyaMasuknya UU MD3 dalam Prolegnas prioritas bukan untuk kepentingan siapapun.
Baca SelengkapnyaSoal UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas, Ini Penjelasan Baleg
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mulai Rabu (27/3).
Baca Selengkapnya