Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR: Selesaikan dulu revisi UU migas, baru holding BUMN

DPR: Selesaikan dulu revisi UU migas, baru holding BUMN Gedung Pertamina. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Pemerintah melalui Kementerian BUMN menginginkan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) menjadi entitas di bawah PT Pertamina. Hal tersebut dinilai terlalu gegabah dan bisa menimbulkan kekisruhan.

Anggota Komisi VII DPR RI, Kurtubi mengatakan pemerintah harusnya memikirkan terlebih dahulu revisi Undang-undang Migas sebelum pembentukan holding BUMN energi.

"Menurut saya rencana akuisisi tersebut terlalu gegabah. Pemerintah berencana keluarkan PP dan memang harusnya itu dilakukan dengan menyelesaikan revisi UU Migas terlebih dahulu,” ujar Kurtubi di Jakarta, Senin (13/6).

Dia menjelaskan, rencana pencaplokan PGN oleh Pertamina memang didasarkan niat baik, bagaimana menjadikan perusahan tanah air yang bergerak di bidang Minyak dan Gas menjadi besar. Namun, mekanismenya memang harus melalui persetujuan DPR juga.

"PP tidak perlu melalui DPR, namun bagaimana konsep holding energi, itu yang perlu mendapatkan pandangan dan persetujuan DPR," jelas Kurtubi.

Lebih lanjut, Kurtubi menambahkan, infrastruktur gas memang cukup besar dibutuhkan Indonesia. Oleh sebab itu, PGN perlu membiayai dan mengerjakan proyek infrastruktur dengan bantuan kekuatan Pertamina.

"Namun jangan terburu-buru. Jangan sampai menimbulkan kekisruhan kedepannya melalui akuisisi ini," kata dia.

Senada dengan Kurtubi, Ketua Fraksi PDIP DPR RI, Hendrawan Supratikno mengatakan langkah Kementerian BUMN untuk membentuk holding BUMN energi ini tidak benar dan menyalahi UU.

"Tidak semudah itu mencaplok PGN. Itu melanggar UU 19 tahun 2003 tentang BUMN. Tidak semudah yang dibayangkan karena ini sektor strategis," kata Hendrawan.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dewan Energi Nasional: PHE Mampu Sejajar dengan Perusahaan Migas Dunia
Dewan Energi Nasional: PHE Mampu Sejajar dengan Perusahaan Migas Dunia

PHE hingga Juni 2023 mencatatkan produksi minyak sebesar 570 ribu barel per hari (MBOPD) dan produksi gas 2757 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD).

Baca Selengkapnya
UU Pemilu Digugat Lagi, Batas Usia Capres Maksimal 65 Tahun & Maju Pilpres Dibatasi 2 Kali
UU Pemilu Digugat Lagi, Batas Usia Capres Maksimal 65 Tahun & Maju Pilpres Dibatasi 2 Kali

Aturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).

Baca Selengkapnya
PNS Mulai Pindah Juni 2024, Tapi Suplai Gas dan Listrik di IKN Baru Masuk bulan Agustus
PNS Mulai Pindah Juni 2024, Tapi Suplai Gas dan Listrik di IKN Baru Masuk bulan Agustus

Dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah ditetapkan menjadi pemasok energi tetap oleh Badan Otorita IKN Nusantara.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
Ibu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin
Ibu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin

Ibu Jubaedah bercerita bahan dasar yang digunakan kerupuk ini adalah kencur.

Baca Selengkapnya
Utang Luar Negeri Pemerintah Tembus RP6.622 Triliun
Utang Luar Negeri Pemerintah Tembus RP6.622 Triliun

Posisi utang pemerintah relatif aman dan terkendali karena memiliki tenor jangka panjang dengan pangsa mencapai 99,98 persen.

Baca Selengkapnya
Baleg Tegaskan UU MD3 Masuk Prolegnas Tak Ada Kaitan dengan Perebutan Kursi Ketua DPR
Baleg Tegaskan UU MD3 Masuk Prolegnas Tak Ada Kaitan dengan Perebutan Kursi Ketua DPR

Masuknya UU MD3 dalam Prolegnas prioritas bukan untuk kepentingan siapapun.

Baca Selengkapnya
Soal UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas, Ini Penjelasan Baleg
Soal UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas, Ini Penjelasan Baleg

Soal UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas, Ini Penjelasan Baleg

Baca Selengkapnya
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Gedung MK Dikelilingi Tembok Beton dan Kawat Berduri
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Gedung MK Dikelilingi Tembok Beton dan Kawat Berduri

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mulai Rabu (27/3).

Baca Selengkapnya