Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR sebut pencabutan larangan pernikahan sekantor bisa munculkan nepotisme

DPR sebut pencabutan larangan pernikahan sekantor bisa munculkan nepotisme Ilustrasi pernikahan. ©2015 Merdeka.com/www.mywedding.com

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi mengenai ketentuan larangan perkawinan pegawai dalam satu perusahaan yang diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan.

Anggota DPR komisi IX fraksi PPP Okky Asokawaty mengatakan putusan MK bersifat mengikat dan harus ditindaklanjuti oleh kementerian terkait. Pemerintah diminta segera merevisi kebijakan yang dibuat sebelumnya.

"Putusan MK harus dipatuhi dan mengikat. Serta harus ditindaklanjuti oleh kementerian terkait, dengan cara mengeluarkan atau merevisi kebijakan yang dibuat sebelumnya agar disesuaikan dengan putusan MK," ujar Amelia di Jakarta, Jumat (15/12).

Bagi perusahaan swasta, potensi timbulnya konflik kepentingan dalam mengambil satu keputusan internal perusahaan, dapat dicegah dengan merumuskan peraturan perusahaan yang ketat. Sehingga memungkinkan terbangunnya integritas pekerja yang tinggi dan jauh dari faktor nepotisme.

Anggota Komisi IX DPR RI Amelia Anggraini menambahkan, pemerintah harus tegas menetapkan poin-poin penting jika nantinya larangan menikah satu kantor resmi dihapuskan. Hal tersebut, agar dapat menekan potensi nepotisme yang dapat timbul di masa depan.

"Yang jelas, saya menyambut baik keputusan MK ini, asal ada aturan tambahannya yang mengatur prosesnya supaya tidak memunculkan nepotisme. Jadi pemerintah harus benar benat mengatur poin per poin agar dapat menghindari nepotisme," imbuhnya.

Meski demikian, dirinya tetap menyambut baik putusan MK tersebut. Menurutnya, pegawai yang terikat dalam satu perusahaan bisa bekerja dalam satu perusahaan, namun harus diatur bagaimana masing-masing pegawai memiliki tanggung jawab yang berbeda.

"Sebenarnya kalau kita melihat aspek positif, selagi perusahaan dapat mengaturnya secara internal. Penempatannya tidak dalam satu divisi atau departemen itu oke-oke saja," jelasnya.

Amelia mengatakan, faktor ketertarikan sesama manusia terlahir secara alamiah. Manusia tidak punya kuasa untuk menahan diri tidak berhubungan perasaan dalam satu kantor. Hal ini yang harus dipahami, agar tidak melanggar hak asasi.

"Kalau orang jatuh cinta, padahal tadinya dia mendapat pekerjaan sangat susah di perusahaan itu. Masa salah satunya harus mundur, itu kan proses alamiah yang terjadi pada manusia. Tinggal diatur saja, supaya tidak ditempatkan bersama-sama," pungkas Amelia.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP