DPR sebut haram dana haji digunakan untuk bangun infrastruktur
Merdeka.com - Anggota Komisi VIII DPR, Khatibul Umam Wiranu menyebut, rencana pemerintah yang ingin menginvestasikan dana haji ke sektor infrastruktur menyalahi Undang-Undang No 34 Tahun 2014. Sebab, dalam UU tersebut dana haji tidak boleh digunakan untuk mencari keuntungan.
"Kalau dana haji secara langsung di investasikan untuk infrastruktur itu jelas hukumnya tidak boleh oleh UU kalau bahasa syariah itu haram," katanya di Jakarta, Minggu (6/8).
Dalam pandangannya, di saat jemaah menyetor uang ke bank untuk dana haji, terlebih dahulu harus ditanyakan niat atau akad dari menabung tersebut maukah uang tersebut digunakan untuk investasi atau tidak.
"Jika kemudian Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) boleh menyimpan atau menginvestasikan pada hal-hal yang menurut syariat boleh maka harus dipertimbangkan akadnya jemaah haji. Jadi ini soal niat ini penting karena menjadi sah tidak seorang mau beribadah," jelasnya.
Untuk itu, dia meminta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk membuat virtual account, hal ini bertujuan untuk menanyakan kepada jemaah ingin atau tidak dananya diinvestasikan."BPHK wajib mengeluarkan virtual account, apa itu? Account yang istilahnya itu menanyakan kembali kepada jemaah boleh enggak uang jemaah-jemaah di investasikan," terangnya. "Ketika mau diinvestasi nah itu berubah makanya perlu ditanya ulang," pungkasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mudah, Nyaman dan Terjangkau, Saatnya Rencanakan Haji dan Umrah Bersama Danamon Syariah
Produk tabungan dari Danamon Syariah dihadirkan untuk membantu nasabah mengumpulkan dana ibadah haji dan umrah.
Baca SelengkapnyaSegini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaDaging Pembayaran DAM Jemaah Haji akan Dibawa Pulang ke Indonesia Mulai 2024, Ini Alasannya
Kementerian Agama sudah membuat pedoman untuk rencana tersebut agar bisa mulai diterapkan pada musim haji 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bukan Beli HP atau Mainan, Anak Ini Pilih Simpan Uang THR untuk Daftar Tabungan Haji
Bukan untuk beli HP, anak ini memilih menyimpan uang THR untuk daftar tabungan haji.
Baca SelengkapnyaMakruh adalah Tidak Haram Tapi Sebaiknya Dihindari, Ketahui Contoh Perbuatannya
Makruh adalah salah satu jenis hukum Islam, tidak haram namun sebaiknya dihindari.
Baca SelengkapnyaCara Membayar Fidyah untuk Ganti Puasa Ramadhan dengan Uang, Ketahui Hukum & Ketentuannya
Berikut cara membayar fidyah untuk ganti puasa ramadhan dengan uang.
Baca SelengkapnyaDikenal Tajir Melintir dan Baik Hati, Potret Mesra Haji AW dan Sang Istri yang Cantik Memesona Jadi Sorotan
Seorang konglomerat dermawan asal Jawa Barat, Haji AW membagikan momen mesra bersama istrinya yang cantik di atas kapal.
Baca SelengkapnyaHati-Hati Ada Joki Hajar Aswad yang Bisa Kuras Dompet Jemaah Haji dan Umrah
Arsad mengaku kejadian ini pernah dialami salah satu jemaah haji Indonesia.
Baca SelengkapnyaDiisukan Isi Jabatan Strategis, Eks Kasad Dudung: Kalau Diperintahkan Siap
"Kalau misalkan diperintahkan, saya sebagai mantan prajurit saya siaplah apapun," kata Dudung
Baca Selengkapnya