DPR Minta Ikut Terlibat dalam Pembahasan PP Turunan Perppu Cipta Kerja
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah melibatkan dirinya dalam setiap proses pembuatan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Peraturan Pengganti Perundang-undangan (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Mereka berharap agar nanti pada proses penetapan PP memperluas dialog dan diskusi," Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah usai Rapat Kerja dengan Komisi IX di kompleks DPR-RI, Jakarta Pusat, Rabu (11/1).
Dalam rapat tertutup tersebut Ida menjelaskan tentang klaster ketenagakerjaan yang ada dalam Perppu Nomor 2 tahun 2022. Sebab di dalamnya terdapat klaster ketenagakerjaan.
Ida mengatakan DPR, Komisi IX ingin diajak diskusi sebelum pemerintah mengeluarkan kebijakan turunan dari Perppu. Utamanya dalam hal merancang PP tentang pengupahan dan outsourcing.
"Khusus untuk kluster ketenagakerjaan, juga dilibatkan karena perubahan Perppu itu terkait kluster ketenagakerjaan," kata dia.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyebut DPR akan memanggil menteri-menteri Jokowi lainnya untuk memberikan penjelasan di masing-masing kluster. Antara lain Menteri Koordinator (Menko) Politik Hukum dan HAM, Mahfud MD, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Setelah mendengar penjelasan dari berbagai menteri tersebut, barulah DPR akan memberikan respon secara keseluruhan. "Pada saatnya DPR akan mengundang Pemerintah untuk menjelaskan secara keseluruhan tentang Perppu," pungkasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.
Baca SelengkapnyaWacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca SelengkapnyaPDIP menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak keseluruhan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya74 tahun berlalu, ini kisah Peristiwa Situjuah yang renggut banyak pejuang Pemerintah Darurat RI.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut DPR direncanakan pada tanggal 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaKomisi II DPR mengatakan, secara teknis harus dipertegas ulang jadwal cuti khusus untuk para pejabat saat ingin kampanye politik.
Baca SelengkapnyaDPR sudah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.
Baca Selengkapnya