DPR ingin devisa ekspor wajib disimpan di perbankan Indonesia
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat bakal mendorong pemerintah merevisi Undang-Undang nomor 24 tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar. Tujuannya agar eksportir diwajibkan memasukkan devisa hasil ekspornya ke perbankan nasional.
Wakil Ketua DPR-RI Fadli Zon menilai, revisi undang-undang tersebut sudah mendesak
"Anjuran eksportir memasukkan devisa ke bank nasional Payung hukumnya harus dibuat. Salah satunya itu sebetulnya usul dan inisiatif dari DPR untuk undang-undang lalu lintas devisa," kata Fadli di DPR-RI, Jakarta, Rabu (26/8).
Fadli yakin devisa ekspor yang parkir di luar negeri bisa ditarik ke perbankan dalam negeri. Namun perlu ada koordinasi antar berbagai instansi.
"Ini kan harus ada koordinasi antar berbagai instansi. Nah ini kami juga ingin mendengar langsung dari Bank Indonesia dalam rangka untuk koordinasi itu sehingga kita tidak terkaget-kaget kalau ada suatu perkembangan yang jauh," papar Fadli.
Rencana revisi undang-undang lalu litas devisa, lanjut Fadli, sudah masuk salam Program legislasi nasional. Fadli berharap revisi undang-undang tersebut bisa segera rampung.
"Mudah-mudahan bisa lah itu diselipin karena itu penting," katanya. "Jadi RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan dulu mulai, etelah itu Undang-Undang BI dan Perbankan. Ya revisi terhadap undang-undang yang ada saja, lalu lintas devisa itu kan termasuk undang-undang yang sangat kecil."
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaMantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaPemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Surpres tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Baca SelengkapnyaBagi masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui pelayanan tersebut harus membawa indentitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).
Baca SelengkapnyaHasto justru menyindir soal konstitusi dan demokrasi yang dirampas.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut DPR direncanakan pada tanggal 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaDPR sudah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.
Baca Selengkapnya