DPR Harap OJK Gencarkan Sosialisasi Kebijakan Tangkal Dampak Covid-19
Merdeka.com - Ketua Komisi XI DPR RI, Dito Ganinduto mendukung upaya Bank Indonesia, OJK, LPS dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan moneter, industri jasa keuangan, stabilitas sistem keuangan dalam mengatasi dampak Covid-19. Dito mendukung kebijakan yang sudah dilakukan maupun yang akan diputuskan untuk pencegahan ke depan.
Namun demikian, dia berharap agar OJK terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait kebijakan stimulus melalui restrukturisasi kredit, sehingga pemahaman yang diberikan kepada masyarakat jelas dan tidak menimbulkan polemik baru dari pelaksanaan tersebut.
"Ke depan, saya selaku Ketua Komisi XI DPR RI akan menjadwalkan kembali rapat kerja dengan Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua DK OJK, Kepala LPS untuk mengupdate perkembangan dari skenario-skenario yang ditetapkan baik untuk pencegahan maupun penanganan akibat Covid-19," kata Dito di Jakarta, Kamis (9/4).
Dito memberikan dukungan secara maksimal kepada Bank Indonesia, OJK, LPS untuk mempersiapkan skenario atau rencana pencegahan dan penanganan Covid-19 ke depan bersama dengan Pemerintah.
Bos OJK: Proses Pengajuan Penangguhan Cicilan Kredit Sebaiknya Dilakukan Online
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau nasabah yang akan melakukan pengajuan penangguhan cicilan dilakukan melalui daring atau online. Ini perlu dilakukan untuk menerapkan social distancing guna memutus mata rantai penyebaran covid-19.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, pihaknya akan terus mengomunikasikan kepada perbankan hingga kantor cabang di daerah agar proses restrukturisasi dilakukan dengan lancar tanpa nasabah harus datang ke kantor cabang.
"Prosesnya bisa online, tidak perlu ke lapangan, di lapangan akan kami komunikasikan terus. Perbankan menyatakan komit, tinggal dikomunikasikan ke daerah," jelas Wimboh.
Sejalan dengan pernyataan Gubernur BI, Perry Warjiyo yang menyatakan sistem pembayaran baik tunai maupun non-tunai masih berjalan lancar, bahkan cukup tinggi selama pandemi.
"Pertumbuhan Uang Elektronik (UE) cukup tinggi, menunjukkan preferensi masyarakat ke ekonomi dan keuangan digital. Pemenuhan kebutuhan uang tunai masyarakat juga berjalan lancar," kata Perry dalam kesempatan yang sama.
Sebelumnya, OJK merilis kebijakan kontrasiklus OJK melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).
Dalam kebijakan tersebut, OJK akan memberikan keringanan penundaan cicilan pembayaran kredit bagi nasabah terdampak COVID-19 dengan plafon kredit kurang maupun lebih dari Rp10 miliar maksimal setahun.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya