DPR: Dahlan tak boleh tutup Merpati
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta kepada Menteri BUMN Dahlan Iskan untuk menyelesaikan kasus dalam tubuh Merpati Nusantara Airlines (MNA). Bukan hanya itu, DPR juga meminta Dahlan untuk melepaskan Merpati dari lilitan utang yang membuat perusahaan tidak bisa maju.
Anggota Komisi VI DPR, Ferrari Romawi mengatakan Dahlan harus aktif mengurusi Merpati. Dia juga menegaskan, Dahlan tidak boleh menutup Merpati walaupun sekarang sangat susah untuk dihidupkan.
"Itu harus ada kebijakan Dahlan untuk menyelesaikan Merpati. Kalau buat Komisi VI, Merpati tidak boleh tutup," jelasnya.
Ferrari mengatakan Dahlan boleh menggunakan segala cara untuk menghidupkan Merpati termasuk meminta modal negara dalam bentuk PMN. Dahlan dipersilakan untuk mengajukan permintaan modal negara agar dapat dibicarakan bersama DPR.
"Silakan Pak Dahlan buat kebijakan. Kalaupun PMN silakan diajukan, berapa besar dan untuk apa. Silakan nanti kita bahas," tutupnya.
Sebelumnya Dahlan mengaku tidak akan memberikan PMN kepada Merpati meski perusahaan pelat merah tersebut membutuhkannya. Hal tersebut seiring dengan Merpati yang terus-terusan mengandalkan PMN padahal tidak mengalami kemajuan apapun.
Hingga saat ini perusahaan penerbangan pelat merah ini memiliki utang sekitar Rp 3,14 triliun. Antara lain adalah kepada PT Pertamina dalam bentuk utang bahan bakar, termasuk utang kepada PT Bank Mandiri, dan PT Angkasa Pura II, kepada PT Perusahaan Pengelola Aset, dan PT Jasindo.
(mdk/rin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca SelengkapnyaMantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaAliansi Masyarakat Adat Nasional menggugat DPR dan pemerintah ke PTUN karena dianggap abai
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hingga saat ini belum ada tindak lanjut atau pergerakan resmi terkait wacana pengguliran hak angket di DPR.
Baca SelengkapnyaJenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaSudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca SelengkapnyaTetapi, keputusan akhir tetap ada di DPP karena diyakini tidak akan sembarangan menentukan dukungan untuk calon gubernur maupun wakil gubernur yang diusungnya
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaPrabowo menekankan bahwa tidak pernah menutupi apa pun dari rakyat.
Baca Selengkapnya