DKP Maluku dan Blue Alliance Perkuat Pengelolaan Konservasi Maluku untuk Lima Tahun ke Depan

Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku bersama Yayasan Blue Alliance Indonesia menandatangani MoU dan PKS, memperkuat Pengelolaan Konservasi Maluku melalui sinergi multipihak dan alokasi anggaran signifikan demi kelestarian laut dan kesejahteraan masya

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
DKP Maluku dan Blue Alliance Perkuat Pengelolaan Konservasi Maluku untuk Lima Tahun ke Depan
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku bersama Yayasan Blue Alliance Indonesia teken MoU dan PKS, memperkuat Pengelolaan Kawasan Konservasi Maluku demi kelestarian ekosistem dan kesejahteraan masyarakat. (AntaraNews)

Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku dan Yayasan Blue Alliance Indonesia telah resmi menjalin kerja sama strategis. Keduanya menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Ambon pada Kamis (12/2).

Kolaborasi ini bertujuan untuk memperkuat pengelolaan kawasan konservasi di wilayah Maluku. Dokumen kerja sama ini akan menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan berbagai program selama lima tahun mendatang.

Kepala DKP Provinsi Maluku, Erawan Asikin, menjelaskan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan mitra sangat esensial. Hal ini penting terutama di tengah tantangan efisiensi anggaran untuk memastikan pelayanan optimal dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.

Landasan dan Anggaran Kolaborasi Lima Tahun

Penyusunan dokumen MoU dan PKS ini membutuhkan waktu lebih dari dua bulan, melibatkan pembahasan mendalam berbagai aspek. Proses ini akhirnya menyepakati ruang lingkup kerja sama yang komprehensif, menjadi legal standing untuk lima tahun ke depan.

Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, DKP Maluku bersama Blue Alliance telah menyusun rencana kerja bersama untuk tahun 2026. Rencana ini mencakup 30 kegiatan yang terbagi dalam lima bidang, termasuk sekretariat.

Total anggaran yang dialokasikan untuk rencana kerja tahun 2026 mencapai Rp2,27 miliar. Bidang Pengawasan menerima alokasi terbesar, yaitu sekitar Rp773 juta, untuk mendukung patroli, pendampingan kelompok masyarakat pengawas (pokmaswas), serta koordinasi dengan aparat penegak hukum.

Selain itu, Bidang Pengelolaan Ruang Laut mengusulkan tujuh kegiatan dengan anggaran sekitar Rp600 juta. Bidang Budidaya dan Pengolahan memperoleh sekitar Rp240 juta untuk pemantauan sosial ekonomi, penertiban perdagangan ikan kerapu hidup, dan identifikasi diversifikasi produk perikanan.

Fokus Kawasan dan Dukungan Infrastruktur Lapangan

Pada tahun 2026, program kerja sama ini akan memfokuskan perhatian pada tiga kawasan konservasi yang telah ditetapkan. Kawasan-kawasan tersebut meliputi Romang, Damer, dan Tanimbar, yang akan menjadi prioritas utama.

Dua kawasan lain yang masih dalam tahap pencadangan ditargetkan untuk memasuki tahap pengelolaan aktif pada tahun berikutnya. Sementara itu, kawasan Buru Selatan diupayakan mendapat tambahan program pada pertengahan tahun ini atau paling lambat Januari 2027.

Untuk mendukung pengelolaan enam kawasan konservasi ini, Yayasan Blue Alliance menyiapkan 30 hingga 50 personel di Maluku. Kantor lapangan telah tersedia di Larat, Damer, dan Tanimbar, dengan Romang akan segera menyusul.

Yayasan juga menyediakan dukungan infrastruktur vital seperti perahu patroli, peralatan selam, dukungan BBM, honor petugas patroli, dan logistik bagi aparat terkait. Secara keseluruhan, yayasan mengalokasikan anggaran sekitar Rp11 miliar hingga Rp12 miliar pada tahun ini untuk mendukung pengelolaan kawasan konservasi di Maluku.

Tiga Pilar Pengelolaan Konservasi Berkelanjutan

National Program Manager Yayasan Blue Alliance Indonesia, Andreas Hero Ohoiuoun, menegaskan bahwa pengelolaan kawasan konservasi di Maluku memiliki orientasi ganda. Fokusnya tidak hanya pada perlindungan ekosistem, tetapi juga peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pengelolaan ini dilakukan melalui tiga pilar utama. Pilar pertama, enforcement and compliance, mencakup patroli laut, sosialisasi praktik penangkapan ikan ramah lingkungan, serta penegakan hukum. Kegiatan ini melibatkan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Polairud, dan aparat penegak hukum lainnya.

Pilar kedua adalah science and monitoring, meliputi pemantauan terumbu karang, mangrove, dan padang lamun, serta pendataan perikanan. Selain itu, pilar ini juga mencakup penelitian berbasis standardized catch per unit effort (SCPUE) dan restorasi ekosistem.

Pilar ketiga, livelihood and community engagement, berfokus pada penguatan mata pencarian dan keterlibatan aktif masyarakat. Tujuannya adalah menumbuhkan rasa memiliki dan memastikan masyarakat memperoleh manfaat ekonomi dari pengelolaan kawasan konservasi tersebut.

Melalui skema perjanjian kerja sama pengelolaan kawasan konservasi ini, kewenangan tetap berada pada pemerintah sesuai amanat undang-undang. Mitra seperti Blue Alliance berperan sebagai partner dalam pelaksanaan di lapangan.

Dengan sinergisitas multipihak ini, pengelolaan kawasan konservasi di Maluku diharapkan menjadi semakin efektif dan berkelanjutan. Hal ini juga diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat pesisir serta kelestarian sumber daya laut.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi