DJP kantongi strategi genjot kemudahan berbisnis RI ke peringkat 40 besar dunia
Merdeka.com - Kementerian Keuangan akan memperbaiki sejumlah prosedur perpajakan untuk mendorong peringkat kemudahan berbisnis Indonesia atau ease of doing business (EoDB) ke 40 besar dunia. Hal ini juga untuk memberikan kemudahan dan kepastian bagi wajib pajak ketika akan melakukan pembayaran kewajibannya pada negara.
Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, John Hutagaol, mengatakan selama ini pihaknya telah mengupayakan berbagai hal untuk mendorong wajib pajak taat dalam pembayaran pajak. Ke depan, salah satu sistem yang akan diperbaiki adalah pengembalian kelebihan pembayaran/restitusi (tax refund).
"Kita terus mengupayakan, kemudahan dan kepastian bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya dan kemudahan dalam memperoleh apa yang menjadi haknya. Misalnya pengembalian kelebihan pembayaran (tax refund)," ujar John kepada merdeka.com di Jakarta, Senin (19/3).
John mengatakan, sistem tax refund akan dipercepat waktu pelayanannya sehingga wajib pajak dapat memperoleh haknya dalam tempo sesingkat-singkatnya. Salah satu langkahnya ialah menyederhanakan prosedur tax refund tersebut.
"Yang jelas, ke depan lebih pendek jangka waktu pelayanannya dan prosedurnya lebih sederhana," jelas John.
John menambahkan, selain tax refund, pihaknya juga telah melakukan perbaikan pada sejumlah prosedur pembayaran pajak seperti pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) melalui e-filling (pelaporan pajak secara elektronik) dan juga e-invoice.
"Ada berbagai kemudahan di dalam pelayanan perpajakan. Misalnya pelaporan SPT melalui e-filling, e-invoice serta kemudahan dalam memperoleh pengembalian pajak (tax refund) itu tadi," jelasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya