DJP akan usut wajib pajak tak jujur saat laporkan harta
Merdeka.com - Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi mengatakan saat ini pihaknya telah mempunyai payung hukum untuk mengintip harta Wajib Pajak (WP) peserta pengampunan pajak (TA) sejak diterbitkannya PP Nomor 26 tahun 2017 6 September lalu. Pemeriksaan akan dilakukan kepada WP yang tidak melakukan laporan dengan jujur.
Meski demikian, Ken meminta WP tidak perlu takut, terlebih jika sudah melakukan pelaporan harta dengan benar. "Dengan adanya PP ini, masyarakat tidak perlu khawatir dan menjadi gaduh sudah ikut Tax Amnesty kok tetap dipajaki. Karena ini merupakan upaya DJP untuk berlaku seadil-adilnya bagi WP yang patuh dan yang tidak," kata Ken, di kantornya, Rabu (20/9).
Tidak hanya WP Tax Amnesty, WP yang tidak ikut pun tak luput dari pemeriksaan manakala melakukan kebohongan dalam pelaporan SPT. Untuk itu, DJP memberikan kesempatan kepada para WP untuk memperbaiki SPT mereka.
"Wajib pajak yang kemarin nggak ikut amnesti tetapi ada yang belum lapor di SPT silakan sebelum pemeriksaan ada kesempatan untuk melakukan pembetulan SPT sendiri. Tentunya enggak sekedar melaporkan hartanya di SPT saja, tetapi juga ada kewajiban-kewajiban penghasilannya berapa," tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa PP ini tidak memberi DJP kewenangan penuh untuk langsung melakukan pemeriksaan bagi WP yang memang sebelumnya tidak mengikuti amnesti pajak ataupun bagi mereka yang telah ikut amnesti pajak namun ternyata tidak semua hartanya dilaporkan dengan benar.
"PP ini memang sudah berlaku, dan bisa saja petugas itu datang besok, tapi sebelum kami benar-benar memeriksa, kami akan lakukan validasi data. Tidak ujug-ujug (langsung) besok dilakukan pemeriksaan," kata Yoga.
DJP mengumpulkan data yang dibutuhkan, jika valid maka akan siap dilakukan pemeriksaan langsung ke yang bersangkutan. "Sambil kita proses memvalidasi data. kalau ada yang mau melakukan pembetulan SPT ya silakan segera. Saya juga tidak tahu kapan petugas pajak melakukan pemeriksaan," pungkasnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DJP Catat 7,48 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT
Jumlah wajib pajak lapor SPT tahun ini meningkat 1,83 persen.
Baca SelengkapnyaFOTO: Hati-Hati Penipuan Pajak SPT Tahunan, Begini Modusnya yang Harus Diwaspadai
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau masyarakat berhati-hati saat menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya
Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi
Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca SelengkapnyaPajak Hiburan Diprotes Pengusaha Diskotek dan Spa, Presiden Jokowi Ambil Langkah Begini
Surat edaran pajak hiburan tersebut nantinya akan mengatur pemberian insentif insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 10 persen.
Baca SelengkapnyaDisdik DKI Batalkan KJP Plus 492 Peserta Gara-Gara Berbuat Mesum hingga Tawuran
Terdapat larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus, seperti larangan membawa senjata tajam dan terlibat tindakan asusila.
Baca SelengkapnyaTernyata, Masih Ada 6,11 Juta Wajib Pajak Belum Validasi NIK KTP Jadi NPWP
DJP mengundur target implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi pada 1 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaJK Ungkap Penyebab Pemilu 2024 Diwarnai Protes
Demokrasi tidak berjalan sesuai yang diharapkan dan didambakan oleh rakyat.
Baca SelengkapnyaKompak! Presiden Jokowi, Wapres Ma’ruf & Sejumlah Menteri Lapor SPT Pajak Bersama di Istana
Penyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu
Baca Selengkapnya