Merdeka.com - Kementerian Ketenagakerjaan akan mengumumkan besaran dari upah minimum Provinsi (UMP) pada hari ini, Senin (28/11). Sedangkan untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 akan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022.
Untuk pemberlakuan kenaikan UMP 2023 akan dimulai pada tanggal 1 Januari 2023 dengan penetapan atas penyesuaian nilai UMP tidak boleh lebih dari 10 persen.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan salh satu hal yang diatur dalam Permenaker Nomor 18 tahun 2022 adalah perubahan waktu penetapan UM tahun 2023 yang sebelumnya paling lambat 21 November 2022 diperpanjang menjadi paling lambat 28 November 2022. Sedangkan UMK yang sebelumnya paling lambat 30 November menjadi paling lambat 7 Desember 2022.
"Oleh karena itu kami meminta Dapeda untuk mematuhi ketentuan Permenaker Nomor 18 tahun 2022 ini dalam menyusun rekomendasi UM tahun 2023 yang akan ditetapkan oleh masing-masing gubernur," ujar Putri, beberapa waktu lalu.
Dikutip dari akun instagram resmi @indonesiabaik.id, Senin (28/11) upah minimum provinsi tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada tanggal 28 november 2022. Sedangkan upah minimum kabupaten/kota tahun 2023 akan ditetapkan dan diumumkan paling lamang tanggal 7 Desember 2022.
Bagaimana formula perhitungannya? Hal ini dirilis dari aturan terbaru mengenai penetapan UM 2023.
Rumus formula hitung penetapan upah minimum bagi daerah yang telah memilih upah minimum yakni
UM(t1)= UM(t)+ (Penyesuaian nilai UM x UM(t))
keterangan:
- UM(t+1): upah minimum yang akan ditetapkan
- UM(t): upah minimum tahun berjalan
- Penyesuaian nilai UM: penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a.
Semntara itu, penyesuaian nilai upah minimum dalam formula di atas dihitung dengan rumus sebagai berikut:
Penyesuaian nilai UM= Inflasi + (PE x a)
keterangan
- Penyesuaian nilai UM: penyesuaian nilai upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a.
- Inflasi: inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan dalam persen.
- PE: pertumbuhan ekonomi.
"Pemerintah memberikan batasan maksimal dalam kenaikan upah minimum 2023, yakni penetapan atas penyesuaian nilai UM tidak boleh dari 10 persen," tulis @indonesiabaik.id. [azz]
Baca juga:
KSPI Ngotot Minta UMP 2023 Naik 13 Persen, Ini Alasannya
Pengusaha dan Buruh Beda Keinginan, Pemprov Kepri Punya Angka Kenaikan UMP Sendiri
UMP Bali Tahun 2023 Diusulkan Naik Menjadi Rp2,7 Juta
Empat Rekomendasi UMP DKI 2023, Terendah Rp4,7 Juta
Apindo Pastikan Penentuan Besaran UMP DKI 2023 Mengacu PP Nomor 36
Pengusaha Ingin Kenaikan UMP 2023 Tak Merata, Sesuai Kondisi Industri per Sektor
Advertisement
Bayar Tol Tanpa Henti Diterapkan, Gerbang Tol di Indonesia Bakal Dihilangkan
Sekitar 24 Menit yang laluSri Mulyani Bongkar Rahasia Ekonomi Indonesia Bisa Tumbuh Tinggi Sepanjang 2022
Sekitar 50 Menit yang laluMenko Luhut Temukan Penyebab Langka dan Mahalnya Harga Minyak Goreng
Sekitar 1 Jam yang laluInfo Terbaru: Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Diumumkan Setelah Pertengahan Februari
Sekitar 1 Jam yang laluSetoran Dividen dam Pajak BRI ke Negara Capai Rp136,5 Triliun
Sekitar 11 Jam yang laluEkonomi RI di 2023 Ditargetkan Capai 5,3 Persen, Ditopang Konsumsi Rumah Tangga
Sekitar 11 Jam yang laluPemerintah Waspadai Pelemahan Harga Komoditas di 2023
Sekitar 12 Jam yang laluMenko Airlangga Jamin Tahun Politik Tak Ganggu Stabilitas Ekonomi RI
Sekitar 12 Jam yang laluPertumbuhan Industri Pengolahan Paling Moncer di Kuartal IV-2022
Sekitar 13 Jam yang laluKebijakan Penanganan Covid-19 Kunci Ekonomi RI di 2022 Tumbuh 5,31 persen
Sekitar 13 Jam yang laluLG Terancam Batal Ikut Garap Ekosistem Baterai Kendaraan Listrik di RI
Sekitar 14 Jam yang laluOperasional PLTU Sumsel 8 Masih Terkendala Kesiapan PLN
Sekitar 14 Jam yang laluSempat Anjlok, Pertumbuhan Ekonomi Bali di 2022 Meroket Capai 4,84 Persen
Sekitar 14 Jam yang laluDaftar Gaji Pramugari di Indonesia, Ada yang Sampai Rp30 Juta
Sekitar 14 Jam yang laluPolisi Kirim Hasil Investigasi Kasus Gagal Ginjal Akut Anak di DKI ke BPOM
Sekitar 21 Menit yang laluKreatif, Polisi Tuban Sulap Ratusan Knalpot Brong Sitaan Jadi Patung Kuda
Sekitar 30 Menit yang laluIni Jenis Pelanggaran yang Disasar Petugas saat Operasi Keselamatan Jaya 2023
Sekitar 31 Menit yang laluDua Jenderal TNI dan Polri Turun Tangan di Kasus Brimob Bentak Babinsa TNI AD
Sekitar 41 Menit yang laluVIDEO: Jaksa Sentil Baiquni Soal Sikap Seorang Perwira Polisi Harus Gagah Berani
Sekitar 17 Jam yang laluVIDEO: Replik Jaksa, Sindir Sikap Ngeles Irfan Widyanto Makin Coreng Citra Polri
Sekitar 17 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Soroti Pleidoi Hendra Eks Anak Buah Sambo Soal 27 Tahun Karier di Polri
Sekitar 19 Jam yang laluVIDEO: Beberkan Rekaman CCTV ke Pimpinan Polri, Chuck "Saya Dijanjikan Tak Dipidana"
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Jaksa Serang Agus Nurpatria, Bandingkan dengan Ricky Berani Tolak Sambo
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Dua Kejahatan Arif Rahman Eks Anak Buah Sambo di Kasus Brigadir J
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Sentil Baiquni Soal Sikap Seorang Perwira Polisi Harus Gagah Berani
Sekitar 17 Jam yang laluVIDEO: Replik Jaksa, Sindir Sikap Ngeles Irfan Widyanto Makin Coreng Citra Polri
Sekitar 17 Jam yang laluVIDEO: Replik Jaksa, Sindir Sikap Ngeles Irfan Widyanto Makin Coreng Citra Polri
Sekitar 17 Jam yang laluVIDEO: Arif Terisak Sampaikan Pembelaan Beri Pesan Cinta ke Istri, Ibu Hingga Hakim
Sekitar 3 Hari yang laluVIDEO: Serangan Balik Bharada E, Sindir Jaksa Ngotot 12 Tahun Penjara
Sekitar 4 Hari yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 1 Minggu yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 1 Minggu yang laluLupakan Kekalahan, PSS Alihkan Fokus Hadapi Persik di BRI Liga 1
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami