KPU Sumbar Tetapkan Pencoblosan Ulang di 18 TPS pada 24 Februari
KPU Tetapkan Pencoblosan Ulang di 12 Daerah di Sumbar pada 24 Februari
pencoblosan ulang![KPU Sumbar Tetapkan Pencoblosan Ulang di 18 TPS pada 24 Februari](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsCover/2024/2/22/1708587280286-qoovz.jpeg)
KPU Tetapkan Pencoblosan Ulang di 12 Daerah di Sumbar pada 24 Februari
![<font style=](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/2/22/1708587320614-xgxyz.jpeg)
KPU Sumbar Tetapkan Pencoblosan Ulang di 18 TPS pada 24 Februari
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) tetapkan 18 Tempat Pemungutan Suara (TPS) lakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 12 kabupaten dan kota di daerah itu.
Sebanyak 12 kabupaten dan kota itu adalah, Kabupaten Tanah Datar, Lima Puluh Kota, Kota Bukittinggi masing-masing 2 TPS, Kemudian Kota Padang 4 TPS serta Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Pasaman, Solok Selatan, Pasaman Barat, Kota Padang Panjang, Kota Payakumbuh dan Kota Pariaman masing-masingnya 1 TPS.
- Penjelasan KPU Sumbar soal Surat Suara Pemilu 2024 Kini Dikirim Lewat Laut Tak Lagi Jalur Darat
- Puan: Capek-Capek ke TPS dan Nyoblos Tapi Enggak Ikut Kata Hati Rugi Dong
- Pemungutan Suara Lanjutan 18 TPS di Jakut Digelar 24 Februari, Ini Persiapan KPU DKI
- Polisi Masih Kesulitan Gali Keterangan Cahaya, Anak Asal Sumbar Korban TPPO Dibuang di Jakut
- Gelar Salat Iduladha, Pimpinan An-Nadzir Gowa: Perbedaan Tak Perlu Diperdebatkan
- Pandangan Ahli Hukum Polda Jabar soal DPO Kasus Vina Diubah Usai Pegi Setiawan Tersangka
"Pelaksanaa PSU akan dilakukan secara serentak pada 24 Februari 2024," kata Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen ditemui dikantornya Kamis, (22/2).
![KPU Sumbar Tetapkan Pencoblosan Ulang di 18 TPS pada 24 Februari](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/2/22/1708587426155-rb09b.jpeg)
Ia mengatakan, ketentuan pelaksanaan itu sesuai dengan pasal 373 UU Pemilu nomor 7 tahun 2017.
Dimana PSU dilaksanakan paling lambat sepuluh hari setelah hari pemungutan suara.
![KPU Sumbar Tetapkan Pencoblosan Ulang di 18 TPS pada 24 Februari](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/2/22/1708587376689-4b4x8k.jpeg)
Ia melanjutkan, penyebab PSU dilakukan karena ada temuan pemilih yang tidak berhak pemilih di tempat itu namun tetap memilih.
Untuk mengatisipasi sepinya pemilih pada PSU pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
"Sosialisasi sudah dilakukan baik itu dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) termasuk juga KPU kabupaten dan kota serta Provinsi," lanjutnya.