Ditjen Pajak beri kemudahan pelaporan SPT
Merdeka.com - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan mengatakan akan ada kemudahan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan bagi para wajib pajak (WP) yang tidak melakukan pemotongan PPh 21/26, tidak menyetorkan angsuran PPh 25, dan tidak melakukan pemungutan PPN 1107 PUT.
Wajib pajak tersebut tidak diwajibkan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/26 Nihil untuk masa Januari sampai dengan November. Selain itu, bentuk bukti potong pajak juga semakin dipermudah yaitu dalam bentuk bukti potong elektronik.
"Dalam PPh pasal 23/26 biasanya itu kita bayar sewa, sebelumnya bukti potong dibuat secara manual sehingga hanya dapat dilaporkan dalam SPT dalam bentuk kertas atau dalam bentuk e-SPT. Sekarang kita buatkan bukti potong elektronik," kata Robert, di Gedung Kementerian Keuangan, Rabu (4/4).
Lokasi pelaporan pajak maupun SPT juga semakin beragam. Tidak hanya Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melainkan ada beberapa tempat yang dibuat khusus untuk melayani wajib pajak yang hendak melapor.
Beberapa layanan di luar kantor tersebut di antaranya adalah mobile tax unit bisa dalam bentuk mobil pajak, gerai pajak atau pojok pajak. Mobile tax unit tersebut bisa melayani penyuluhan dan edukasi pajak, penyediaan materi dan sarana penyuluhan pajak, konsultasi perpajakan, cetak ulang kartu NPWP orang pribadi, cetak kartu NPWP suami, aktivasi EFIN wajib pajak OP, pembuatan e-billing, penerimaan SPT, pengaduan WP/masyarakat, pembayaran pajak melalui mini ATM (EDC).
"Ini mini KPP jadinya, untuk daerah-daerah yang jauh kantor pajaknya," kata Robert.
Selain itu, ada juga Piloting Mall Pelayanan Publik yang bisa melayani pendaftaran NPWP, penyediaan informasi konfirmasi Status WP, pemberian kode billing, konsultasi perpajakan dan asisten layanan mandiri. Terakhir, ada Piloting Kiosk Pajak yang merupakan layanan mandiri.
"Ini kayak ATM, nggak ada orangnya. Tapi bisa dilayani pelaporan SPT, pembuatan kode billing, update status WP, pembuatan faktur elektronik, layanan administrasi."
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya