Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Rejang Lebong mengambil tindakan tegas terhadap belasan pangkalan gas elpiji yang melanggar aturan. Penindakan ini terjadi sepanjang tahun 2025 di wilayah Provinsi Bengkulu. Langkah ini merupakan respons terhadap berbagai laporan dan hasil sidak gabungan yang dilakukan secara berkala.
Kepala Disperindagkop UKM Rejang Lebong, Anes Rahman, menyatakan bahwa sanksi telah diberikan kepada pangkalan yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Sanksi tersebut bervariasi mulai dari Surat Peringatan (SP) hingga pencabutan izin operasi. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas distribusi dan harga gas elpiji.
Pelanggaran yang ditemukan meliputi penjualan gas di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp20.000 per tabung. Selain itu, terdapat indikasi penimbunan gas dan pelanggaran berat lainnya yang merugikan masyarakat. Tindakan ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan dan harga yang wajar bagi konsumen.
Advertisement
Advertisement
Disperindagkop UKM Rejang Lebong bersama agen gas bersubsidi telah menerapkan sistem sanksi bertingkat bagi pangkalan gas elpiji yang melanggar. Sanksi awal berupa Surat Peringatan (SP) 1 diberikan dengan konsekuensi pengurangan stok gas elpiji selama dua minggu. Ini menjadi peringatan pertama agar pangkalan segera memperbaiki perilakunya.
Apabila pangkalan masih melakukan pelanggaran setelah menerima SP 1, maka akan diberikan SP 2. Sanksi SP 2 ini berupa pengurangan stok gas elpiji untuk jangka waktu yang lebih lama, yaitu antara satu hingga dua bulan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera yang lebih kuat.
Bagi pangkalan yang tetap membandel dan kembali melanggar setelah SP 2, Disperindagkop UKM akan mengeluarkan SP 3. Sanksi SP 3 merupakan tindakan paling berat, yaitu pengurangan stok gas elpiji secara permanen atau bahkan pencabutan izin kerja sama. Beberapa pangkalan bahkan telah dicabut izin operasinya karena pelanggaran berat.
Advertisement
Advertisement
Pelanggaran utama yang sering ditemukan oleh Disperindagkop UKM Rejang Lebong adalah penjualan gas elpiji di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). HET yang telah ditetapkan adalah Rp20.000 per tabung, namun banyak pangkalan menjual dengan harga lebih tinggi. Praktik ini sangat merugikan masyarakat, terutama di momen-momen hari besar.
Selain penjualan di atas HET, indikasi penimbunan gas juga menjadi perhatian serius pihak berwenang. Penimbunan dapat menyebabkan kelangkaan buatan dan memicu kenaikan harga yang tidak wajar di pasaran. Pelanggaran berat lainnya juga menjadi dasar penindakan oleh Disperindagkop UKM.
Untuk mencegah praktik curang, Disperindagkop UKM Rejang Lebong secara berkala melakukan pemantauan bersama agen gas elpiji 3 kg. Pemantauan ini mencakup penyaluran gas di seluruh pangkalan di wilayah tersebut. Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan jika menemukan pelanggaran atau kelangkaan gas.
Advertisement
Anes Rahman mengakui adanya laporan dari masyarakat mengenai "permainan" pangkalan terkait penjualan gas elpiji. Namun, seringkali saat sidak dilakukan, bukti pelanggaran tidak ditemukan secara langsung. Hal ini menunjukkan tantangan dalam penegakan aturan di lapangan.
Advertisement
Disperindagkop UKM Rejang Lebong sangat mengharapkan partisipasi aktif dari masyarakat dalam pengawasan distribusi gas elpiji. Layanan laporan telah dibuka bagi siapa saja yang mengetahui adanya pangkalan gas yang nakal atau melanggar aturan. Laporan ini sangat penting untuk membantu pihak berwenang dalam menindaklanjuti.
Kepala Disperindagkop UKM Rejang Lebong, Anes Rahman, mengimbau seluruh warga untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan pelanggaran. Pelanggaran bisa berupa penjualan di atas HET, kelangkaan gas yang tidak wajar, atau praktik lain yang merugikan konsumen. Laporan yang valid akan menjadi dasar untuk investigasi lebih lanjut.
Meskipun banyak laporan masuk, Anes Rahman menyatakan bahwa terkadang sulit menemukan bukti langsung saat sidak. Ia menduga ada "permainan" di tingkat pangkalan yang menyebabkan kelangkaan atau harga tidak sesuai. Oleh karena itu, bukti dan fakta yang kuat dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk memberikan peringatan lebih lanjut.
Advertisement
Kerja sama antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci utama untuk menciptakan distribusi gas elpiji yang adil dan transparan. Dengan adanya pengawasan dari berbagai pihak, diharapkan praktik-praktik curang dapat diminimalisir. Ini demi menjaga ketersediaan dan keterjangkauan harga gas bagi seluruh lapisan masyarakat.
Sumber: AntaraNews