Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diskon Iuran BPJamsostek Diperpanjang Jadi 6 Bulan

Diskon Iuran BPJamsostek Diperpanjang Jadi 6 Bulan Menaker Ida Fauziyah. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjelaskan alasan pemerintah yang baru menerbitkan PP 49 tahun 2020 tentang penyesuaian iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau iuran BP Jamsostek pada September ini. Menurutnya, pemerintah menetapkan relaksasi atau diskon iuran itu menjadi 6 bulan, dari sebelumnya hanya 3 bulan.

"Jadi kalau disampaikan kami teman-teman pengusaha dan pekerja menunggu sejak bulan Maret- April, kenapa baru turun sekarang? Memang turunnya sekarang tapi masa relaksasinya lebih panjang jadi kalau dihitung-hitung pelaksanaannya itu kira-kira bulan Maret atau bulan April pada waktu itu kita rencanakan hanya 3 bulan tapi sekarang relaksasi diberikan selama 6 bulan," jelas Ida di Jakarta, Rabu (9/9).

Ida menjelaskan, ada tiga jenis pelonggaran iuran BPJamsostek yang diterbitkan melalui PP Nomor 49 Tahun 2020 tersebut. Pertama, kelonggaran batas waktu iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK), iuran jaminan kematian (JKM), iuran jaminan hari tua (JHT) dan iuran jaminan pensiun (JP) setiap bulan. Semula harus dibayar pada tanggal 15 menjadi tanggal 30 bulan berikutnya.

Kedua, keringanan iuran JKK dan iuran JKM sebesar 99 persen dari kewajiban iuran setiap bulan. Ketiga, penundaan pembayaran sebagian iuran JP (Jaminan Pensiun) sebesar 99 persen dari kewajiban setiap bulan. Demikian, ketentuan relaksasi ini dimulai sejak iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan bulan Agustus 2020 sampai bulan Januari 2021.

"Ini bener-bener istimewa diberikan relaksasinya 99 persen hari ini kita luncurkan kita sosialisasikan," ungkapnya.

Syarat Peroleh Relaksasi

Sehingga untuk memperoleh relaksasi, berdasarkan pasal 13 ayat (1) mensyaratkan pemberi kerja, peserta penerima upah dan peserta bukan penerima upah yang mendaftar sebelum bulan Agustus 2020 diberikan keringanan iuran JKK dan JKM setelah melunasi iuran tersebut sampai bulan Juli 2020.

"Dengan adanya penyesuaian iuran jaminan sosial ketenagakerjaan, hak peserta untuk memperoleh manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan tetap dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, " katanya.

Begitupun bagi pemberi kerja, peserta penerima upah dan peserta bukan penerima upah yang telah melunasi iuran JKK dan JKM di bulan Agustus 2020 atau bulan berikutnya dan terdapat kelebihan, maka kelebihan iuran JKK dan JKM tersebut diperhitungkan untuk pembayaran iuran JKK dan iuran JKM berikutnya.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21
Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21

Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Benarkah Cairkan BPJS Kena Pajak Progresif yang Besar? Begini Aturannya
Benarkah Cairkan BPJS Kena Pajak Progresif yang Besar? Begini Aturannya

Peserta yang dikenai pemutusan hubungan kerja atau berhenti bekerja sebelum usia pensiun, dibayarkan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan dengan Benar, Ini Langkah-Langkahnya
Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan dengan Benar, Ini Langkah-Langkahnya

Pastikan Anda mengetahui dan mengikuti langkah yang tepat saat hendak mengecek BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya
PNS Kerja 6,5 Jam per Hari dan Pulang Jam 3 Sore Selama Bulan Ramadan, Ini Syaratnya
PNS Kerja 6,5 Jam per Hari dan Pulang Jam 3 Sore Selama Bulan Ramadan, Ini Syaratnya

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara

Baca Selengkapnya
Gaji PPPK Naik per Januari 2024, Ini Daftar Lengkapnya
Gaji PPPK Naik per Januari 2024, Ini Daftar Lengkapnya

Aturan kenaikan gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Catat! Jadwal Pencoblosan di Luar Negeri
Catat! Jadwal Pencoblosan di Luar Negeri

Tanggal dan kota yang dikategorikan berdasarkan tanggal paling awal hingga mendekati jadwal di Indonesia, 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Jelang Hari Pencoblosan Pemerintah Setop Penyaluran Bansos, Ini Alasannya
Jelang Hari Pencoblosan Pemerintah Setop Penyaluran Bansos, Ini Alasannya

Penyaluran bansos beras kemasan 10 kg dihentikan sementara pada 8-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Aturan Sedang Disusun, Keberlangsungan Karier PNS Ditentukan Kapasitas dan Kinerja
Aturan Sedang Disusun, Keberlangsungan Karier PNS Ditentukan Kapasitas dan Kinerja

Aturan Sedang Disusun, Keberlangsungan Karier PNS Ditentukan Kapasitas dan Kinerja

Baca Selengkapnya