Diskon Iuran BPJamsostek Diperpanjang Jadi 6 Bulan
Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjelaskan alasan pemerintah yang baru menerbitkan PP 49 tahun 2020 tentang penyesuaian iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau iuran BP Jamsostek pada September ini. Menurutnya, pemerintah menetapkan relaksasi atau diskon iuran itu menjadi 6 bulan, dari sebelumnya hanya 3 bulan.
"Jadi kalau disampaikan kami teman-teman pengusaha dan pekerja menunggu sejak bulan Maret- April, kenapa baru turun sekarang? Memang turunnya sekarang tapi masa relaksasinya lebih panjang jadi kalau dihitung-hitung pelaksanaannya itu kira-kira bulan Maret atau bulan April pada waktu itu kita rencanakan hanya 3 bulan tapi sekarang relaksasi diberikan selama 6 bulan," jelas Ida di Jakarta, Rabu (9/9).
Ida menjelaskan, ada tiga jenis pelonggaran iuran BPJamsostek yang diterbitkan melalui PP Nomor 49 Tahun 2020 tersebut. Pertama, kelonggaran batas waktu iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK), iuran jaminan kematian (JKM), iuran jaminan hari tua (JHT) dan iuran jaminan pensiun (JP) setiap bulan. Semula harus dibayar pada tanggal 15 menjadi tanggal 30 bulan berikutnya.
Kedua, keringanan iuran JKK dan iuran JKM sebesar 99 persen dari kewajiban iuran setiap bulan. Ketiga, penundaan pembayaran sebagian iuran JP (Jaminan Pensiun) sebesar 99 persen dari kewajiban setiap bulan. Demikian, ketentuan relaksasi ini dimulai sejak iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan bulan Agustus 2020 sampai bulan Januari 2021.
"Ini bener-bener istimewa diberikan relaksasinya 99 persen hari ini kita luncurkan kita sosialisasikan," ungkapnya.
Syarat Peroleh Relaksasi
Sehingga untuk memperoleh relaksasi, berdasarkan pasal 13 ayat (1) mensyaratkan pemberi kerja, peserta penerima upah dan peserta bukan penerima upah yang mendaftar sebelum bulan Agustus 2020 diberikan keringanan iuran JKK dan JKM setelah melunasi iuran tersebut sampai bulan Juli 2020.
"Dengan adanya penyesuaian iuran jaminan sosial ketenagakerjaan, hak peserta untuk memperoleh manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan tetap dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, " katanya.
Begitupun bagi pemberi kerja, peserta penerima upah dan peserta bukan penerima upah yang telah melunasi iuran JKK dan JKM di bulan Agustus 2020 atau bulan berikutnya dan terdapat kelebihan, maka kelebihan iuran JKK dan JKM tersebut diperhitungkan untuk pembayaran iuran JKK dan iuran JKM berikutnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca SelengkapnyaPeserta yang dikenai pemutusan hubungan kerja atau berhenti bekerja sebelum usia pensiun, dibayarkan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pastikan Anda mengetahui dan mengikuti langkah yang tepat saat hendak mengecek BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaHal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Baca SelengkapnyaAturan kenaikan gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaTanggal dan kota yang dikategorikan berdasarkan tanggal paling awal hingga mendekati jadwal di Indonesia, 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPenyaluran bansos beras kemasan 10 kg dihentikan sementara pada 8-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaAturan Sedang Disusun, Keberlangsungan Karier PNS Ditentukan Kapasitas dan Kinerja
Baca Selengkapnya